Firnando Ganinduto Kritik Menteri Budi Arie Terkait Syarat Rp. 500 Juta Untuk Buka Koperasi

Berita Golkar – Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Firnando H Ganinduto meminta Kementerian Koperasi dapat mempertimbangkan syarat membuka cabang koperasi sebagaimana termuat dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023. Ia menilai, aturan itu memberatkan masyarakat untuk mengembangkan koperasinya.

Dia mengatakan, aturan batas nominal dari semula Rp 15 juta menjadi Rp 500 juta banyak dikeluhkan masyarakat. Khususnya, warga di Kendal, Jawa Tengah (Jateng), yang menjadi daerah pemilihan (dapil) Firnando.

“Mereka mengeluh, kenapa? Karena ada perubahan di Permen 49 menjadi Permenkop 8 Tahun 2023  di mana di situ di-highlight bahwa untuk membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp 15 juta jadi Rp 500 juta, nah ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan,” kata Firnando saat rapat kerja dengan Menteri Koperai Budi Arie Setiadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024), dikutip dari Jawa Pos.

Menurutnya, banyak masyarakat mempertanyakan tujuan syarat nominal Rp 500 juta untuk membuka cabang koperasi. Ia tak memungkiri, nilai itu sangat besar dan sulit dijangkau. “Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp 500 juta sudah tinggi sekali buat mereka,” ucap Firnando.

Firnando juga menanggapi jawaban Budi Arie yang menyebut kenaikan nominal pembukaan cabang Rp 500 juta bertujuan agar koperasi untung. Menurutnya, nominal yang ditetapkan itu terlalu berlebihan.

Legislator Dapil Jateng I itu menyebut, angka kenaikan itu mematikan koperasi masyarakat. Dia pun menyarankan, agar kenaikan harga pembukaan cabang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Jadi, itu akan membuahkan koperasi-koperasi yang lebih banyak lagi di Indonesia sehingga keuntungannya akan lebih banyak lagi,” ucap Firnando.

“Saya enggak minta balik ke Rp 15 juta, tapi minimal, jangan signifikan dinaikkannya gitu, akhirnya teman-teman yang di bawah yang punya koperasi, mau buka cabang enggak? Enggak mampu, untuk mendapatkan Rp 500 juta. Mereka udah punya koperasi, cuman untuk membuka lagi itu susah, karena dinaikkannya signifikan sekali,” sambungnya.

Lebih lanjut, Firnando mengingatkan dasar pembentukan koperasi untuk ekonomi kerakyatan. Sehingga, angka Rp 500 juta tidak relevan dengan kondisi keuangan masyarakat.

“Ini kan kita bicara ekonomi kerakyatan. Kalau misalnya yang menengah ke atas ya kita bicara bank gitu kan. Jadi mereka dengan membuka cabang yang besar, koperasi-koperasi di daerah itu akan lebih besar, akan lebih banyak gitu,” pungkasnya. {}