Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mewujudkan Participating Interest (PI) 10 persen dari Blok Jabung PetroChina. Menurutnya, PI tersebut belum bisa menjadi pendapatan dari sejak 2018 silam karena belum adanya tindaklanjut dari Pemprov Jambi dalam menyiapkan BUMD.
Ini disampaikan Jubir Fraksi Partai Golkar Amrizal dalam rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda APBD Prov Jambi TA 2025, Selasa (19/11) kemarin.
Menurut Fraksi Partai Golkar, setelah mempelajari dan mencermati Nota Pengantar Nota Keuangan dan buku Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025, Fraksi Partai Golkar memberikan pandangan sebagai berikut.
“PAD ditargetkan sejumlah 1,92 triliun rupiah atau berkontribusi sebesar 43,44 persen dari total pendapatan daerah, pendapatan ini berkurang 289,70 miliar rupiah atau turun sebesar 13,11 persen dari tahun 2024 yang ditargetkan sejumlah 2,21 triliun rupiah,” paparnya, dikutip dari Jamberita.
Oleh karena itu, masih belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab minimnya Pemandangan Umum FPG thd nota Pengantar Ranperda APBD Prov. Jambi TA. 2025 PAD, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Fraksi Golkar berharap pemerintah provinsi Jambi dapat lebih meningkatkan target pendapatan khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi Golkar mendorong Pemprov Jambi mewujudkan PI 10 persen dari Blok Jabung PetroChina, PI tersebut belum bisa menjadi pendapatan dari sejak 2018 silam karena belum adanya tindaklanjut dari Pemprov Jambi dalam menyiapkan BUMD,” desaknya.
“Participating Interest (PI) persen dari PetroChina untuk menjadi PAD Pemprov Jambi melalui BUMD sejak 2018 tersebut, belum terlaksana, bahkan sampai menjadi temuan BPK RI. Pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri ESDM o 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, Sehingga harus suatu peraturan daerah dan BUMD nya yang disepakati bersama sehingga ketika penyerahan pi 10 persen ini bisa berjalan lancar,” jelasnya.
Sementara itu, Rencana belanja daerah direncanakan dalam RAPBD TA 2025 adalah sebesar 4,47 Triliun rupiah yang terdiri dari Belanja Operasional sebesar 3,05 Triliun rupiah dengan proporsi sebesar 68,23 persen terhadap total belanja daerah, Belanja Modal sebesar 286,93 miliar rupiah, Belanja Tidak terduga sebesar 247,67 milyar rupiah dan Belanja transfer sebesar 886,08 milyar rupiah dengan proporsi masing-masing sebesar 6,42 persen; 5,54 persen dan 19,81 persen terhadap total belanja daerah.
“Kami cermati pada sisi pembiayaan daerah diproyeksikan penerimaan sejumlah 65 miliar rupiah yang diperoleh dari prediksi (SiLPA). Penerimaan pembiayaan ini dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran belanja Tahun 2025 sebesar Rp49,85 M dan pengeluaran pembiayaan sebesar 15,14 M rupiah yang direncanakan untuk penyertaan modal pada bank Jambi sebesar 15 M rupiah, serta pembayaran cicilan pokok utang kepada PT. Simota Putra Parayudha Cq. PT. Batanghari Propertindo sebagai biaya pengganti pembangunan gedung Bea dan Cukai Jambi sebesar 147,10 juta rupiah,” pungkasnya. {}