Daerah  

Fraksi Partai Golkar DPRD Kupang Dorong Pembentukan Pansus Bantuan Dana Seroja

Berita GolkarDerasnya desakan publik untuk mengusut tuntas penyaluran dana bantuan korban bencana Seroja, mendapat dukungan positif dari Fraksi Partai Golkar. FPG pun setuju membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyaluran dana stimulan bencana Seroja.

“Pembentukan pansus ini bukan untuk mencari kesalahan pihak manapun. Inti pembentukan pansus adalah untuk mengurai benang kusut penyaluran bantuan kepada korban Seroja,” tegas Ketua FPG DPRD Kabupaten Kupang, Habel Mbate, di ruang Ketua DPRD, seperti dilansir mendiaindonesiatimur.com, Kamis (7/9). Saat itu Habel Daniel Taimenas, Agus Mauboy dan Okto La’a, Kamis (0709/2023) di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kupan

Sebelumnya, Ketua DPRD Fraksi Golkar Daniel Taimenas kepada pers membeberkan sejumlah alasan mengapa FPG sepakat membentuk Pansus. Alasan utamanya, sebut dia, karena banyak masyarakat mengadukan kejanggalan penyaluran bantuan seroja, yang disampaikan langsung kepada anggota DPRD.

Kejanggalan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada anggota DPRD, antara lain, turun grade hasil verifikasi dan validasi oleh tim yang dibentuk oleh BPBD yang kebanyakan anggota tim adalah tenaga honorer. Hal lain soal pekerjaan rumah korban Seroja kategori rusak berat oleh pihak ketiga yang hingga saat ini ada yang belum juga rampung.

Bahkan, menurut Daniel Taimenas, tiga orang pimpinan DPRD pernah juga bersepakat untuk membentuk Pansus. Namun carut marutnya penyaluran bantuan seroja sepertinya tidak mampu diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dalam hal ini BPBD sebagai instansi teknis yang berkewenangan menyalurkan dana kepada korban.

Fraksi Golkar pun menyoroti petunjuk teknis penyaluran bantuan oleh BPBD yang mengacu pada Juknis yang dibuat sendiri oleh pemerintah dan bukan mengacu pada Juknis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional. Fraksi Golkar memandang bahwa jumlah dana Rp229 miliar lebih yang diperuntukan bagi 11.036 korban kategori rusak berat, sedang dan ringan, juga sudah dilengkapi dengan Juknis dari pemerintah pusat, namun dalam prakteknya BPBD menggunakan Juknis baru yang dibuat sendiri.

“Semua ini terungkap dalam RDP Komisi III bersama mitra dan masyarakat Desa Pukdale beberapa waktu lalu. Pertanyaannya apakah juknis daerah lebih tinggi atau bagaimana,” gugat Taimenas.

Fakta lain yang ditemukan Fraksi Golkar yakni rekening milik korban Seroja kategori rusak berat dipegang oleh pihak ketiga yang ditetapkan oleh BPBD.

“Masyarakat ini sudah susah tapi kita termasuk pelaku-pelaku yang bawa bantuan, kita sendiri yang jadi penyebab sehingga mereka disusahkan. Pansus ini bukan cari siapa salah dan siapa benar, kita harus luruskan agar bantuan kemanusiaan bagi masyarakat betul-betul tepat sasaran,” tandas Daniel Taimenas.

Habel Mbate menambahkan, Fraksi Golkar konsisten sejak awal menginginkan pembentukan Pansus seroja sejak kunjungan kerja di Kecamatan Sulamu beberapa waktu lalu. Dan juga disampaikan secara terbuka dalam pemandangan dan pendapat akhir fraksi golkar, yang meminta pimpinan DPRD segera menggelar rapat pembentukan Pansus.

“Saat Pansus LKPJ Bupati Kupang, kami ditugaskan di sana dan salah satu rekomendasi pansus LKPJ adalah meminta pimpinan DPRD segera bentuk Pansus Seroja. Komitmen dan konsistensi Fraksi Golkar tetap harus ada Pansus Seroja dalam konteks bukan mencari kesalahan tetapi meluruskan benang kusut. Dan, tidak ada tendensi apapun dari Golkar,” tegas Habel Mbate.

Pansus Seroja, kata Habel Mbate, untuk meluruskan mengapa semua persoalan ini terjadi, termasuk mekanisme input data, penetapan nama penerima bantuan Seroja yang kemudian berubah. “Ini yang menjadi perhatian Fraksi Golkar. Kami segera gelar rapat fraksi dan ditindaklanjuti dengan surat dari fraksi kepada pimpinan DPRD,” kata Habel.

Semua Fraksi Mau Pansus

Habel Mbate juga mengatakan, mayoritas fraksi dalam pemandangan umum dan pendapat akhir pada Pansus LKPJ Bupati Kupang, juga sepakat meminta pimpinan DPRD segera menggelar rapat membentuk Pansus Seroja. “Sangat jelas semua fraksi menginginkan adanya pansus seroja,” ujarnya.

Anggota FPG lainnya, Agus Mauboy, juga mengatakan, temuan komisi III saat menggelar RDP bersama masyarakat yang juga dihadiri oleh BPBD terkuak fakta bahwa korban yang semula sejumlah 11.036 KK sesuai data BNPB kemudian dilakukan verifikasi dan validasi data, berubah menjadi 8.000 lebih korban.

Dana yang dibagikan kepada korban hasil verifikasi dan validasi oleh BPBD sejumlah Rp180.525.000.000, sisa dana sebesar Rp46.875.000.000. Persoalan utama yakni sejumlah masyarakat di Desa Pukdale yang secara nyata menjadi korban, tidak tercatat sebagai korban dalam BNBA yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Karena itu, mayoritas anggota Komisi III sangat setuju dibentuk pansus seroja.

“Saya sebagai anggota Fraksi Golkar mendukung pembentukan pansus seroja, sehingga bisa tahu titik lemahnya ada dimana,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris FPG, Okto La’a, lebih mengkritisi beberapa hal krusial yakni terdapat ketimpangan dalam penyaluran dana bantuan Seroja.

Menurut dia, pertanyaan terbesar yang perlu diungkap secara jelas yaitu soal penyintas yang membutuhkan dana mencapai Rp97 miliar lebih, sementara dana yang tersisa hanya Rp 46 miliar lebih. Artinya masih dibutuhkan tambahan dana Rp51 miliar lebih. Apakah jumlah ini bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat atau tidak. Terkait Penyintas, pemerintah menggunakan regulasi apa yang mengatur soal penyintas. Ini juga harus diperjelas,” tegas Okto. {sumber}