Daerah  

Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh Minta Besaran Gaji THL Sesuai Dengan UMP

Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar DPRD Payakumbuh meminta pemerintah kota setempat, mengembalikan gaji kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) sesuai Upah Mininum Provinsi (UMP). Fraksi yang dipimpin Yendri Bodra Dt Parmato Alam, dengan anggota Maharnis Zul dan Wirman Putra Dt Rajo Mantiko Alam ini juga meminta pemerintah kota mengembalikan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada posisi semula.

“Dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan pendapatan, agar dikembalikan gaji kontrak tenaga THL sesuai dengan UMP. Dan juga mengembalikan tunjangan ASN kepada posisi semula,” kata Wirman Putra selaku juru bicara Fraksi Golkar, dalam proses pembahasan tiga Ranperda yang diajukan Pemko Payakumbuh.

Dalam proses pembahasan yang masih berlangsung sampai Senin (6/10) itu, Wirman Putra menjelaskan, tugas utama pemerintah adalah bagai mana strategi dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran. Apalagi THL dan ASN dalah bagian dari pemerintah.

“Apabila tenaga tenaga THL ini statusnya dari segi ekonomi menjadi orang tidak mampu, ini tentu dari segi internalnya saja tidak sejahtera. Ini adalah amanat undang-undang dan ini adalah hak mereka sedangkan mereka sudah melakukan tugasnya dengan baik,” kata Wirman Putra mewakili Fraksi Golkar.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno yang datang ke gedung DPRD Senin (10/6) menegaskan, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan THL di Kota Payakumbuh; umumnya THL se-Indonesia adalah pengalihan status dari THL menjadi PPPK. Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

“Pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK. Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. Pengangkatan PPPK ini sudah kita lakukan sejak tahun 2021 dengan formasi PPPK Pertanian, PPPK Pendidikan, PPPK kesehatan dan PPPK teknis” kata Suprayitno.

Pejabat di Kemendagri ini menjelaskan, penggajian PPPK ini telah diatur dengan aturan tersendiri dengan hak dan kewajiban yang sama dengan PNS kecuali mereka tidak menerima pensiunan. “Dengan pengalihan status THL menjadi PPPK, tentunya akan meningkatkan kesejahteraan mereka karena gaji yang mereka terima dengan standar yang melebihi dari UMP,” kata Suprayitno.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja PNS, sebagaimana saran Fraksi Partai Golkar agar dikembalikan pada kondisi awal, Suprayitno menyampaikan, saat ini pemerintah Kota Payakumbuh sedang menyusun formula dalam menetapkan besaran TPP bagi ASN. Dengan formula ini diharapkan adanya unsur keadilan untuk semua ASN. {sumber}