Gaduh Soal Zonasi Sekolah, Hetifah Desak Nadiem Makarim Bentuk Satgas PPDB

Berita GolkarWakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membentuk satgas pengawasan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Melibatkan K/L terkait antara lain Ombudsman wilayah setempat, termasuk dalam rekomendasi pemberian sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata Hetifah saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, dikutip Senin (7/8/2023).

Menurut Hetifah, kebijakan zonasi memiliki tujuan yang baik karena kebijakan tersebut membuka kesempatan berkeadilan untuk akses masuk sekolah sesuai dengan aturan dalam UUD 1945, pasal 31 ayat (1). “Implementasi Kebijakan PPDB, senantiasa menimbulkan polemik, mulai dari paradigma terkait PPDB, metode pelaksanaan PPDB, dan malpraktik yang dilakukan pemerintah daerah dan sekolah,” terangnya.

Adanya disparitas antara kebijakan nasional tentang jalur zonasi dengan interpretasi yang dibuat pemerinrah daerah, kata dia, menjadi salah satu masalah dalam penerapan PPDB. “Kelemahan secara teknis atau ketidakmampuan dalam pendefinisian wilayah zonasi juga menjadi polemik,” kata politikus Golkar itu.

Namun demikian, Hetifah mengatakan, kebijakan PPDB masih akan dilanjutkan namun dengan proses yang lebih adil. “Memang praktik buruk itu akan selalu ada di dalam setiap kebijakan. Kita harus bisa mengantisipasi dan mencari solusinya untuk mencegah,” ungkapnya.

Komisi X DPR sebagai mitra Kemendikbud Ristek yang dipimpin Nadiem Makarim, sejatinya telah membahas kebijakan PPDB dalam Rapat Dengar Pendapat pada 12 Agustus 2023. Diputuskan adanya sejumlah rekomendasi, antara lain.

Pertama, kata Hetifah, Kemendikbud Ristek perlu melakukan percepatan pemerataan jumlah maupun kualitas sekolah-sekolah negeri agar PPDB lebih berimbang. Kedua, Kemendikbudristek harus mengoptimalkan penggunaan Dapodik untuk PPDB.

Ketiga, lanjutnya, Kemendikbud Ristek perlu melakukan evaluasi menyeluruh dalam penyelesaian masalah yang ada, terkait jalur zonasi terhadap kebijakan PPDB yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 1 Tahun 2021. “Keempat, Kemendikbud Ristek harus memperjelas mekanisme, definisi dan kriteria jalur prestasi,” ujarnya. {sumber}