Berita Golkar – Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, Komisi VI DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menekankan bahwa pembaharuan regulasi ini penting untuk menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen terhadap produk barang maupun jasa.
Gde menilai bahwa dinamika transaksi dan pola konsumsi masyarakat telah berubah drastis dalam dua dekade terakhir, terutama dengan meningkatnya aktivitas perdagangan digital (e-commerce) dan arus masuk produk luar negeri ke Indonesia. Hal ini memunculkan tantangan-tantangan baru dalam upaya perlindungan konsumen yang tidak lagi bisa dijawab oleh kerangka hukum yang lama.
“Ini kita mau membalancekan atau mau menyetarakan antara kepentingan konsumen dan kepentingan produsen. Baik itu produsen produk maupun jasa. Perlindungan ini untuk menjaga konsumen itu tetap mendapatkan haknya, begitu juga ketika hak mereka terpenuhi mereka merasa puas maka produsen juga akan semakin berdaya,” ujar Gde Sumarjaya Linggih dikutip redaksi Golkarpedia dari tayangan TVR Parlemen.
Menurutnya, revisi undang-undang ini bukan hanya sekadar bentuk respons terhadap keluhan konsumen, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Regulasi yang lebih kuat diharapkan dapat menutup celah terjadinya kecurangan, khususnya dalam aktivitas digital yang kian menjamur, mulai dari transaksi palsu, penyalahgunaan data pribadi, hingga keberadaan produk ilegal.
“Perlindungan ini perlu sekarang mempunyai perbaikan karena perkembangan zaman saat ini sangat-sangat mendunia. Dan gampang sekali produk dari luar masuk ke Indonesia maupun dari Indonesia ke luar negeri,” lanjut politisi Partai Golkar asal Bali ini.
Gde menegaskan, proses revisi ini akan dilakukan secara komprehensif dan inklusif. Naskah akademik rancangan undang-undang akan disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, kalangan pakar, hingga lembaga perlindungan konsumen. Hal ini bertujuan agar revisi UU benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas terkini yang dihadapi konsumen maupun pelaku usaha.
Ia juga berharap agar aturan baru nanti mampu memberikan solusi konkret atas berbagai keluhan masyarakat yang selama ini belum terakomodasi oleh undang-undang yang ada.
Lebih lanjut Gde Sumarjaya berharap rancangan undang-undang Perlindungan Konsumen mampu menghadirkan aturan yang mengakomodir segala keluhan konsumen yang selama ini tidak mendapatkan jawaban serta menjamin perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan.