Gde Sumarjaya Linggih: Pembiayaan Koperasi Merah Putih Harus Sesuai Kaidah Usaha

Berita GolkarPembiayaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diminta tetap mengacu pada prinsip keuangan yang sehat. Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih menegaskan bahwa dukungan negara terhadap koperasi harus dijalankan sesuai kaidah usaha agar berkelanjutan.

Ia menyampaikan sebagian kebutuhan koperasi bisa ditopang APBN sementara sisanya akan dijalankan melalui perbankan Himbara dengan skema bisnis antarperusahaan atau business to business (B2B).

“Koperasi desa itu kan tadi dibilang beberapa (skema pendanaan) mungkin nanti akan dicarikan di APBN, tapi selebihnya adalah Himbara yang bertugas B2B dengan tentunya nanti karena itu harus sesuai dengan kaedah-kaedah usaha,” ujar politisi yang akrab disapa Demer itu usai Rapat Paripurna DPR RI dalam agenda penyampaian pengantar RAPBN 2026 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025), dikutip dari laman DPR RI.

Dalam pidato penyampaian RAPBN 2026 di Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo Subianto menyebut pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berjalan sejak tahun ini.

Koperasi Merah Putih nantinya ditargetkan memiliki gudang, cold storage, gerai, serta kendaraan angkut untuk menunjang distribusi hasil bumi. Pemerintah, kata Presiden juga telah menyiapkan pembiayaan murah melalui Bank Himpunan Negara (Himbara) agar koperasi bisa mengakses pinjaman berbunga rendah.

Lebih lanjut, Demer juga menjelaskan bahwa dukungan APBN terhadap Koperasi Merah Putih nantinya bisa digunakan untuk pembangunan sarana seperti cold storage. Sementara untuk kebutuhan pinjaman modal kerja dan pembiayaan usaha, mekanismenya akan ditempuh melalui perbankan plat merah yang ditunjuk.

“Jadi nanti bantuannya juga akan melalui Himbara, misalnya pemotongan suku bunga gitu. Jadi nanti yang termasuk kalau dari APBN mungkin kayak cold storage bisa, tapi kalau masalah pinjaman dan modal kerja akan ke arah B2B,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2025, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini dapat mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar. Skema ini diharapkan mampu memperkuat permodalan koperasi sekaligus mempercepat kontribusinya bagi kesejahteraan masyarakat. {}