Berita Golkar – Gejolak internal melanda Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/1/2026).
Sebanyak 12 pimpinan kecamatan (PK) mendadak dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas (plt).Adapun 12 PK yang dicopot meliputi Kecamatan Pasrepan, Prigen, Beji, Lumbang, Puspo, Winongan, Bangil, Nguling, Lekok, Gondangwetan, Grati, dan Rembang.
Tokoh senior Golkar Kabupaten Pasuruan sekaligus juru bicara para PK yang dicopot, Wahyudi, mengungkapkan bahwa sebelum pencopotan, para PK tersebut sempat menerima dua kali surat peringatan (SP) dari DPD Partai Golkar Pasuruan.
Menurut Wahyudi, alasan dalam SP tersebut terkesan dicari-cari, salah satunya mengenai perbedaan struktur pengurus kecamatan. Ia menduga kuat munculnya SP tersebut berkaitan dengan penolakan para PK untuk menandatangani pakta integritas.
“Isi dari pakta integritas itu salah satunya dukungan untuk salah satu bakal calon. Kalau menurut saya, pakta integritas itu seharusnya berisi loyalitas kepada partai, bukan soal dukung-mendukung,” ujar Wahyudi, Selasa (27/1/2026), dikutip dari Kompas.
Senada dengan Wahyudi, Sekretaris Pengurus Kecamatan Purwodadi, Iskandar, yang juga turut dicopot, menilai langkah DPD tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Iskandar menjelaskan, berdasarkan aturan partai, seorang PK hanya bisa diganti jika memenuhi tiga unsur, yakni berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau terjerat kasus pidana.
“Sementara yang terjadi sekarang, PK dicopot tanpa ada unsur ketiganya. Merujuk pada Pasal 15, orang yang mau dicopot harus dipanggil dulu dan melalui rapat pleno untuk memberi ruang membela diri. Itu tidak dilakukan,” tegas Iskandar.
Selain mempersoalkan pencopotan PK, pihak Wahyudi juga melayangkan keberatan atas penunjukan Syaifullah sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan. Mereka berpegang pada berita acara klarifikasi Mahkamah Partai Golkar yang menyarankan Musda dilaksanakan oleh pengurus masa bakti 2020-2025 di bawah kepemimpinan Rias Yudikari Drastika.
Wahyudi menilai Musda XI yang akan datang berisiko cacat hukum karena belum ada putusan inkrah dari Mahkamah Partai terkait pelaksanaan teknisnya. ”Apa pun nanti hasilnya, Partai Golkar adalah partai besar yang bisa menyelesaikan konflik. Namun sampai saat ini, kami tetap berpegang pada aturan partai,” pungkasnya.
Terpisah, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan, Syaifullah membenarkan adanya langkah pencopotan belasan PK tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan itu diambil karena para PK dinilai telah melakukan pelanggaran. Syaifullah mengklaim bahwa prosedur pencopotan sudah dilakukan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.
“Tahapan pencopotan sudah melalui mekanisme yang benar. Munculnya surat peringatan itu sudah bertahap, dari SP 1 hingga SP 3,” jelas Syaifullah singkat.
Sebagai informasi, Musda XI Partai Golkar Kabupaten Pasuruan rencananya akan digelar pada Kamis (29/1/2026). Agenda pendaftaran calon ketua akan dimulai pada Rabu (28/1/2026) bertempat di Hotel Senyiur, Prigen, Pasuruan. {}













