Berita Golkar – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani meminta kepada para guru untuk fokus mengajar. Hal ini disampaikannya setelah adanya petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung dalam insentif pengelola IPP.
Dalam juknis tersebut, terdapat beberapa insentif biaya operasional khusus yang diberikan kepada pembantu kepala sekolah yang menduduki jabatan tertentu di struktur organisasi sekolah, yang besaran maksimal 50 persen dari pagu anggaran. Mulai dari wakil kepala sekolah mendapatkan insentif mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1,2 juta, tergantung jumlah siswa.
Lalu yang juga mendapatkan insentif per bulan dengan nominal maksimal di antaranya, pengelola IPP sebesar Rp700 ribu, kepala perpustakaan Rp300 ribu, kepala laboratorium Rp500 ribu, kepala bengkel Rp500 ribu, hingga ketua program keahlian yang mencapai Rp600 ribu.
Selain itu IPP juga dapat membiayai perjalanan dinas koordinasi keluar daerah, menghadiri kegiatan tingkat nasional maupun internasional yang tidak dibiayai APBN dan APBD komponen pembiayaan mengacu kepada Peraturan Gubernur Bangka Belitung tentang Perjalanan Dinas yang berlaku pada tahun berjalan.
Hidayat Arsani menyayangkan, adanya penetapan tarif IPP yang harus dibayarkan oleh para orang tua murid. Terlebih dalam aturan yang tertuang di Keputusan Gubernur Bangka Belitung nomor 188.44/13/Disdik/2018, hanya mengatur batas maksimal pungutan paling banyak Rp75 ribu.
“Siapa yang mau IPP silakan berurusan dengan hukum, karena IPP tarif yang ditetapkan itu memberatkan masyarakat. Sumbangan itu terserah mau nyumbang berapa, kalau di tarif itu kan uang reman. Perda sumbangan boleh tapi bukan ada tarifnya. IPP saya tegaskan sekali lagi, berhentilah,” tegas Hidayat Arsani, Minggu (1/6/2025), dikutip dari BabelNews.
Ia menegaskan, kepada sekolah untuk tidak kembali memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP). “Guru tidak boleh berdagang, tidak boleh main proyek karena mereka itu harusnya ngajar anak kita agar pintar,” ujar Hidayat Arsani.
Ia berharap, sekolah dapat memaksimalkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Untuk dana BOS tiap tahunnya pun terus bertambah, bahkan di 2025 ini dana BOS yang diterima yakni Rp99.970.790.000.
Dana BOS pun sesuai aturan dapat dipergunakan untuk beberapa hal di antaranya penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah hingga pembayaran honor.
“Tidak semua orang tua itu suka dengan IPP, kita sudah punya BOS dan APBD kita. Cukup uang itu kalau dikelola dengan baik, tidak ada kata tidak cukup. Wali murid keberatan kasihan anaknya, lalu juga jangan kepala sekolah mengangkat honor yang tidak diketahui oleh provinsi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya sepakat akan mengevaluasi Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang dilakukan sekolah kepada para siswa. Hal tersebut dilakukan usai Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani memberikan instruksi untuk sekolah tak lagi memungut IPP.
“DPRD melihat ada sisi positifnya karena saya menemukan di beberapa SMA, ada anak yatim yang masih membayar iuran tersebut,” ujar Didit Srigusjaya, Jumat (2/5).
Namun, diketahui untuk IPP yang dilakukan sekolah juga memiliki dasar hukum, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 4 tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Perlu dievaluasi kembali, akan tetapi IPP itu ada dasar hukumnya. Kita akan mencari solusi, sehingga apa yang dimaksud gubernur kita akomdir dan yang jadi problem sekolah juga kita akomodir,” tuturnya. {}