Genjot Ekonomi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Produktif di Sulteng

Berita Golkar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pemanfaatan tanah produktif.

Hal ini disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (11/4/2025).

Nusron menyoroti pentingnya memastikan tanah tidak hanya dikuasai segelintir pihak, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Dia menginginkan ekonomi Sulteng tumbuh. Untuk tumbuh, syaratnya harus ada kegiatan usaha yang tentu saja memerlukan tanah produktif.

“Jangan sampai tanah tersebut hanya dikuasai oleh sekelompok orang atau korporasi, tetapi dibiarkan tidak produktif, sementara masyarakat tidak bisa mengaksesnya,” tegas Nusron, dikutip dari Kompas.

Unuk itu, dia akan melakukan pengecekan ketat terhadap hak-hak atas tanah, khususnya Hak Guna Usaha (HGU), untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan secara optimal. Fokusnya adalah mendukung sektor hilirisasi, yang telah menunjukkan dampak positif terhadap ekonomi daerah.

“Kami akan melakukan pengecekan terhadap hak-hak yang telah diberikan, apakah sudah dimanfaatkan dengan baik, dan apakah telah diarahkan untuk mendukung sektor hilirisasi. Jika belum, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.

Hilirisasi industri, khususnya di Sulawesi, dinilai Nusron sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Namun, ia juga mendorong pengembangan sektor non-pertambangan agar kesejahteraan masyarakat lebih merata.

Dengan memastikan tanah produktif digunakan untuk usaha yang berkelanjutan, Nusron berharap Sulteng dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di Indonesia Timur. Dalam kesempatan yang sama, Nusron mengajak masyarakat Sulteng yang memiliki atau mengelola tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Ia menegaskan, sertifikasi tanah memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, dan melindungi hak kepemilikan masyarakat. “Dengan menyertifikatkan tanah, masyarakat akan mendapat kepastian hukum, serta terhindar dari potensi konflik dan sengketa pertanahan,” pesannya.

Langkah ini sejalan dengan misi BPN untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Sertifikasi tanah juga diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap modal usaha, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. {}