Genjot Pembangunan, Taufan Pawe Harap Kemendagri Longgarkan Efisiensi Anggaran di Papua

Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu melonggarkan persoalan efisiensi anggaran, khususnya untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Papua.

Diketahui, Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, telah menerbitkan beledi tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

“Kementerian Dalam Negeri (perlu) melonggarkan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelatihan, workshop, dan lain-lain Sebagainya. Karena dengan jalan itu, maka sumber daya manusia di Papua ini Insyaallah kita bisa tingkatkan. Saudara kami di Papua butuh disegarkan ilmu-ilmu dan pengetahuan dan sosial kemasyarakatan. Itu pandangan saya,” kata Taufan, dikutip dari laman DPR RI.

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menagih komitmen Pemerintah untuk membantu keuangan Daerah Otonom Baru (DOB) yang baru dimekarkan pada Desember 2022 tersebut. Sebab, Provinsi Papua Barat Daya, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

UU tersebut hadir dengan kajian akademik berupa Naskah Akademik, termasuk di dalamnya memuat kemampuan negara untuk memberikan dana, terkait Dana Otsus Papua. Sehingga, pemekaran wilayah ini diperkuat dengan bantuan anggaran dari APBN.

“Yang kedua pembangunan infrastruktur. Yang ketiga fungsi Pelayanan publik. Nah ke semua instrumen itu tidak ada pilihan, selain Pemerintah pusat harus memperhatikan dana-dana bagi hasil dan lain-lain sebagainya,” jelas Anggota Badan Anggaran DPR RI ini.

Provinsi Papua Barat Daya menerima dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat asli Papua. Dana Otsus ini dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pada 2024, penyaluran dana Otsus untuk tujuh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya mencapai Rp1,86 triliun, dan telah tersalur 100 persen. Sedangkan pada 2025, total pagu dana Otsus yang dialokasikan pemerintah pusat untuk delapan pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat adalah Rp1,562 triliun.

Di sisi lain, penyaluran dana Otsus di Papua Barat Daya pada tahun 2024 mencapai Rp747,01 miliar atau 39,95 persen. Adapun realisasi Dana Otsus di Papua Barat Daya pada tahun 2024 mencapai Rp597,6 miliar.

Dana Otsus di Papua Barat Daya digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Contoh penggunaan Dana Otsus, misalnya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengintegrasikan rencana anggaran program (RAP) dana Otsus 2025 dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan APBD. {}