DPD II  

Golkar Kota Manado Minta KPU Kembalikan Hak Partai di Dapil Tikala – Paal Dua

Berita GolkarDPD Dua Golkar Kota Manado meminta KPU mengembalikan hak partai tersebut, dari enam menjadi tujuh calon di dapil Tikala – Paal Dua, dalam sidang mediasi sengketa di Bawaslu Manado, Kamis sore.

Itu permintaan yang kami sampaikan kepada KPU, dalam sidang mediasi gugatan di Bawaslu Manado,  karena memang salah satu bakal caleg kami dari Dapil tersebut, yakni Alan Rumayar dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Sekretaris DPD Dua Golkar Manado, Rubby Rumpesak, di Manado, Kamis.

Rumpesak mengatakan, permintaan itu diajukan dalam gugatan sengketa di Bawaslu Manado, karena terjadinya kegandaan dan menyebabkan Bacaleg Golkar dari Dapil Tikala – Paal Dua di-TMS-kan bukan semata-mata kesalahan partai itu.

Tetapi justru menurutnya, hal itu harus menjadi tanda awas bagi semua partai politik, sebab hal itu terjadi hanya sehari menjelang pengumuman DCS dan Golkar tidak mendapatkan informasi akurat mengenai kegandaan itu dari KPU.

Dia menjelaskan, bacaleg tersebut mencabut berkas dari Golkar, pada detik-detik terakhir, dan tidak terinformasi akan pindah partai, tetapi hanya mengatakan alasan pindah karena menjaga orang tua.

Sebab itu menurutnya, maka Golkar berkesimpulan, membiarkan saja pencalonan itu sampai ke DCS dan nanti akan diganti pada penetapan DCT nantinya, tetapi ternyata malah pindah partai.

Golkar yang merasa dirugikan dengan langkah bakal Caleg Alan Rumayar itu, melakukan rapat internal dan memutuskan akan menempuh langkah hukum untuk hal tersebut, jika tak memenuhi unsur pidana pemilu akan ke pidana umum.

Sementara Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, usai sidang mediasi mengatakan, bahwa proses masih akan berlanjut pada Jumat, namun pihaknya masih harus berkoordinasi dengan KPU provinsi.

Karena menurutnya, langkah yang dilakukan oleh Bacaleg Golkar Alan Rumayar sudah diketahui Golkar, hanya saja, yang bersangkutan mencabut berkas pada tanggal 18 dan tidak ada waktu lagi melakukan pencarian dan penggantian.

Bacaleg yang bersangkutan mencabut berkas dan menyatakan mundur dari Golkar dan masuk ke PAN, namun tidak mengunggah berkas pengunduran dirinya di Silon Golkar hanya di PAN, sehingga menyebabkan terjadinya kegandaan dan itu yang menjadi dasar penetapan status TMS oleh KPU, yang berakhir di sengketa di bawaslu.

“Namun kami akan berkoordinasi dengan KPU provinsi mengenai permintaan dari Golkar tersebut, sehingga bisa memutuskan langkah pada mediasi lanjutan, Jumat,” katanya. {sumber}