Berita Golkar – Kader muda Partai Golkar yang juga berprofesi sebagai advokat, Tb. Uuy Faisal Hamdan, mengkaji usulan pengajuan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia untuk diberikan kepada Riza Chalid. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kebebasan dari diskriminasi.
“Setiap warga negara berhak melakukan permohonan abolisi. Dalam perspektif dan kajian kami, pengusulan permohonan abolisi atas kasus hukum Riza Chalid boleh saja diajukan dengan merujuk pada hak-hak dasar sesuai UUD 1945. Misalnya dalam momentum Hari Kemerdekaan. Namun, semua tentu harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Pada akhirnya, abolisi adalah hak prerogatif Presiden,” tutur Uuy.
Pandangan ini turut ditanggapi praktisi hukum Coki Siregar, SH. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum, termasuk mengajukan permohonan abolisi. Namun, keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan Presiden.
“Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang atau kelompok, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan abolisi, proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan dan yang bersangkutan tidak menjalani hukuman,” jelas Coki, alumni Lemhannas 2014.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik sekaligus advokat, Bayu Samudro, menilai pentingnya menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia mengingatkan bahwa pengajuan abolisi harus mengikuti prosedur hukum yang jelas.
“Pertama, Menteri Hukum dan HAM mengajukan usulan pemberian abolisi kepada Presiden. Kedua, Presiden meminta pertimbangan DPR. Ketiga, DPR membahas dan memberikan pertimbangan atas usulan tersebut. Keempat, jika DPR menyetujui, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden sebagai dasar pemberian abolisi,” terang Bayu.
Bayu menegaskan, abolisi bukanlah pembebasan mutlak tanpa prosedur, melainkan langkah hukum yang harus memenuhi persyaratan formal, sekaligus mempertimbangkan aspek politik dan hukum secara matang.