Gubernur Ansar Ahmad Gelontorkan Rp. 13 Miliar Untuk Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Bagi 25 Ribu Petani Kepri

Berita GolkarPemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merencanakan pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada 25 ribu petani di wilayah Kepri.

Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif Gubernur Kepri Ansar Ahmad, setelah sebelumnya berhasil memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 31.556 nelayan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa pemberian BPJS kepada petani ini bertujuan untuk memberikan perlindungan melalui JKK dan JKM, dengan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp13 miliar.

“Insya Allah, BPJS untuk petani akan segera kami realisasikan. Jika kondisi APBD membaik, kami juga berencana memberikan perlindungan serupa kepada buruh pelabuhan, sopir truk, tukang ojek, dan profesi lain yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Senin (12/8/2024).

Pemprov Kepri, lanjut Ansar, berkomitmen kuat dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat nelayan dan petani di seluruh Kepri.

“Tujuan kami adalah melindungi 31.556 nelayan dan petani di Kepri melalui JKK dan JKM, dengan seluruh biaya pembayaran akan disubsidi oleh Pemprov Kepri,” tambahnya.

Dari total 31.556 nelayan yang sudah terdaftar dalam BPJS pada tahun 2024, Kabupaten Bintan memiliki 4.435 nelayan, Karimun 5.535 nelayan, Lingga 9.775 nelayan, Kepulauan Anambas 4.339 nelayan, Natuna 4.187 nelayan, Kota Batam 2.082 nelayan, dan Kota Tanjungpinang 1.203 nelayan.

Ansar juga menjelaskan, jika seorang nelayan mengalami kecelakaan di laut dan meninggal dunia, keluarganya akan menerima santunan hingga Rp70 juta. Selain itu, dua anak dari nelayan tersebut akan dibiayai pendidikannya hingga selesai jenjang S1.

“Lautan Kepri sangat luas, dan dengan banyaknya pulau, mata pencaharian utama masyarakat adalah nelayan, yang kerap menghadapi risiko ombak dan badai. Perlindungan JKK dan JKM ini memberikan jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di laut,” jelas Ansar.

Bagi nelayan yang meninggal di rumah atau di rumah sakit, santunan sebesar Rp42 juta juga akan diberikan, dengan syarat kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan minimal tiga tahun. “Saya rasa perlindungan ini sangat dibutuhkan oleh nelayan, dan pemerintah hadir untuk mereka,” tutupnya. {sumber}