Berita Golkar – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad baru-baru ini kembali menekankan betapa vitalnya program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan di wilayahnya.
Penekanan ini disampaikan mengingat kondisi geografis Kepri yang 96 persen berupa lautan, dengan sebaran 2.408 pulau besar dan kecil. Mayoritas masyarakat di Kepri, khususnya yang tinggal di kawasan pesisir, berprofesi sebagai nelayan tradisional.
Pernyataan Ansar Ahmad tersebut disampaikan di Tanjungpinang pada hari Sabtu, 29 November, menyoroti peran negara dalam memberikan jaminan sosial. Program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah untuk melindungi pekerja sektor informal, termasuk para nelayan. Keberadaan jaminan sosial ini memastikan rasa aman bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Menurut Gubernur Ansar, nelayan merupakan pilar penting dalam menjaga ketahanan pangan dan ekonomi daerah Kepri. Dengan adanya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah ingin memastikan keluarga nelayan mendapatkan perlindungan yang layak ketika terjadi musibah.
“Ini bukti bahwa pemerintah tidak membiarkan rakyatnya berjalan sendiri,” ujar Ansar Ahmad, menegaskan komitmen pemerintah daerah, dikutip dari Merdeka.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Nelayan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,31 miliar untuk perlindungan 31.304 rumah tangga nelayan pada tahun 2025.
Setiap nelayan akan mendapatkan iuran BPJS sebesar Rp201.000 per tahun, sebuah investasi penting untuk masa depan mereka.
Gubernur Ansar mengapresiasi dampak positif program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Manfaat yang dirasakan oleh peserta jauh lebih besar dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan. Hal ini menunjukkan efektivitas program dalam memberikan perlindungan maksimal dengan biaya yang terjangkau bagi para nelayan.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini telah berjalan sejak tahun 2023 dan direncanakan akan terus dilanjutkan hingga tahun 2026. Sasarannya pun akan diperluas tidak hanya untuk nelayan, tetapi juga petani serta tukang ojek online. Komitmen ini menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan di Kepri.
Manfaat dan Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Program BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat signifikan bagi nelayan. Sebagai contoh, jika seorang nelayan meninggal dunia saat bekerja atau melaut, keluarganya berhak mendapatkan santunan sebesar Rp72 juta.
Selain itu, mereka juga akan menerima beasiswa pendidikan untuk dua anak, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, memastikan masa depan pendidikan anak-anak tetap terjamin.
Apabila nelayan meninggal karena sakit biasa, keluarga tetap berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Jika nelayan tersebut telah membayar iuran BPJS selama tiga tahun, anak-anaknya juga berhak atas beasiswa pendidikan. Manfaat ini memberikan ketenangan pikiran bagi nelayan dan keluarganya, mengetahui ada jaring pengaman sosial yang melindungi mereka.
Mantan Anggota DPR RI, Ansar Ahmad, berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas jangkauan perlindungan sosial ini. Masih banyak pekerja rentan di Kepri yang membutuhkan perlindungan pemerintah daerah. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat mencakup lebih banyak segmen masyarakat yang membutuhkan jaminan sosial.
Dukungan Nasional dan Urgensi Perlindungan Nelayan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, turut menyatakan dukungan terhadap perluasan program ini. Ia menyebut Kepri sebagai wilayah maritim yang membutuhkan perhatian ekstra dalam hal perlindungan bagi nelayan.
Tingkat perlindungan nelayan di daerah perbatasan ini sudah termasuk tinggi, dengan sekitar 50 persen nelayan yang terdaftar, sebuah angka yang patut diapresiasi.
Wafiroh menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sangat vital untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ia menyoroti bahwa biaya untuk mencakup nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak memberatkan, hanya sekitar Rp16.800 per bulan untuk setiap orang, atau sekitar Rp201.000 dalam setahun.
“Iuran tersebut cukup terjangkau, namun sangat penting untuk melindungi nelayan saat mereka bekerja di laut,” ucapnya.
Kebutuhan perlindungan bagi nelayan, terutama di daerah pesisir yang bergantung pada hasil tangkapan laut, sangat tinggi. Wafiroh mengingatkan, jika terjadi kecelakaan di pulau-pulau terpencil seperti Natuna, biaya transportasi dan perawatan medis bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau nelayan mengalami kecelakaan dan mereka tidak memiliki perlindungan, ini akan sangat sulit. Tapi dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, proses mendapatkan perawatan jauh lebih murah dan mudah,” jelas Wafiroh dalam kunjungannya ke Tanjungpinang. {}













