Berita Golkar – Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sudah diteken atau ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Sudah kami tanda tangani UMP Kepri hari ini,” sebut Gubernur Ansar saat ditemui di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (11/12/2024), dikutip dari Tribun Batam.
Ia pun mengatakan, semoga hasil ini bisa diterima semua pihak. “Mari kita bersama untuk berjuang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kadisnaker Kepri, Mangara Simarmata menyampaikan, nilai UMP Kepri sebesar Rp 3.623.654. “Nilai ini naik 6,5 persen bila dibandingkan UMP tahun lalu,” sebutnya.
Mangara mengatakan, angka ini juga menjadi arahan pusat untuk nilai UMP 2025 naik 6,5 persen. “Tentu itu sudah menjadi kajian yang dilakukan pemerintah pusat,”ujarnya.
Ditanyakan, bagaimana usulan Upah Minimum Kota (UMP) 7 Kabupaten/Kota?
“Masih dalam pembahasan, belum ada yang kami terima. Batasnya sampai 13 Desember 2024. Sebab mau dibahas bersama tanggal itu,” jawabnya.
“Pada tanggal 18 Desember 2024 akan dilakukan SK Penetapan UMK se Kepri oleh Pak Gubernur,” tambahnya. {}