Berita Golkar – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani mengaku kecewa, ijazah S1 Hukum Wakilnya Hellyana terindikasi palsu. Kekecewaannya itu, disampaikannya usai mendapatkan laporan dari tim investigasi penelusuran ijazah yang diketuai Pj Sekda Bangka Belitung Ferry Afrianto.
“Jujur Saya sangat kecewa ternyata ada indikasi palsu, tapi untuk membuktikan kebenaran sah atau tidaknya itu ranah Polda Bangka Belitung. tapi ada indikasi bahwa ijazah ini tidak benar,” ujar Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Senin (14/7/2025), dikutip dari MetroTV.
Menurut Hidayat, sebelumnya sudah ada komunikasi dengan sang wakil dan meyakinkan ijazah sarjana hukumnya asli. “Saya tanya ijazah, Bu Hllyana bilang asli dan Sekda dan Elius saksinya, semenjak dilapor sudah komunikasi karena ini menyangkut rakyat,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti penggunaan ijazah SMA yang dilakukan Hellyana saat maju di Pilkada 2024 lalu. “Kalau ini masuk saya bisa kena diskualifikasi, apresiasi kepada ketua KPU yang membatalkan surat tersebut sehingga Hellyana menggunakan ijazah SMA,” tuturnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, serta menunggu kepastian hukum terkait indikasi penggunaan ijazah palsu tersebut.
“Jadi kepolisian yang menentukan bersalah atau tidak, kami tidak ada kepentingan. Hasil ini cukup di internal, saya sudah komunikasi dengan Kapolda untuk bertindak dengan benar. Kita juga akan bersurat ke Wagub, terkait hasil dari tim ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi Ferry Afrianto mengungkapkan adanya indikasi Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
Ini merujuk pada jawaban dari Mantan Rektor Universitas Azzahra, Syamsu, A. Mukka yang ditandatangani pada 5 Juni 2025.
“Surat keputusan Rektor Azzahra nomor : 097/SK/R/UAZAHRA/IV/2012 tanggal 27 april 2012, tentang lulusan Universitas Azzahra tahun akademik 2011-2012 yang kami miliki, nama saudari Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra,” ujar Ferry.
Selain itu pihaknya juga membeberkan data yang didapatkan dari Institut Pahlawan 12 terkait adanya pengunduran diri Hellyana di Universitas Azzahra. Dari pengecekan data Hellyana, ditemukan dalam basis data PDDikti yaitu NIM 2011217216, dengan keterangan status awal mahasiswa peserta didik baru masuk tanggal 3 April 2013.
“Kemudian pada status terakhir mahasiswa keterangannya adalah mengajukan pengunduran diri 2014/2015 Ganjl di Universitas Azzahra pada program studi sarjana ilmu hukum. Dinyatakan tidak dapat ditetapkan sebagai mahasiswa Institut Pahlawan 12 tahun akademik 2024/2025, karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pedoman penerimaan mahasiswa,” jelasnya.
Hal tersebut pun kian dipertegas dengan data yang didapatkan dari pangkalan data pendidikan tinggi dengan status terakhir mahasiswanya yakni mengajukan pengunduruan diri 2014/2015 ganjil.
“Pada PD-Dikti per tanggal 27 Mei 2025, Saudari Hellyana NIM 2011217216 terdaftar sebagai mahasiswa pada Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) di Universitas Azzahra, dengan semester awal pada 2012 genap (2012-2) sebagai mahasiswa peserta didik baru dan status terakhir yang dilaporkan oleh Universitas Azzahra adalah mengajukan pengunduran diri,” tegasnya.
Sementara itu terkait hasil temuan tersebut, Ferry mengatakan untuk tindakan lebih lanjut merupakan kewenangan dari Gubernur Bangka Belitung. “Berdasarkan data tersebut sudah dilaporkan ke Gubernur, bagaimana selanjutnya menunggu kebijakan dari Gubernur,” ucapnya. {}