Berita Golkar – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, meminta agar Satuan Tugas (Satgas) PT Timah dapat merangkul masyarakat, khususnya para penambang, dalam menjalankan tugas pengawasan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
Menurut Hidayat, Satgas PT Timah dibentuk untuk menindak aksi penyelundupan dan penambangan liar yang marak terjadi. Namun, ia menekankan agar penindakan tidak serta-merta menjadikan masyarakat sebagai tersangka ketika ditemukan menambang di dalam kavling perusahaan.
“Kalau ada masyarakat bekerja menambang di kavling PT Timah, jangan ditangkap. Sebaiknya dibina, hasil timahnya diserahkan ke PT Timah, dan masyarakat diberikan mitra agar bisa bekerja secara legal,” kata Hidayat saat kungker ke Belitung, Rabu (4/9/2025), dikutip dari RRI.
Ia menambahkan, ke depan pemerintah akan menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas tambang masyarakat bisa berjalan resmi. Saat ini, WPR yang telah mendapat persetujuan kementerian terdapat di Belitung Timur, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan dengan luas sekitar 3.000 hektare, sementara Bangka Barat dan Bangka Induk masih dalam proses pengajuan.
Hidayat juga menegaskan agar Satgas bertindak bijaksana dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi warga.
“Jangan sampai menyakiti rakyat. Silakan rakyat bekerja, tapi timahnya dijual ke PT Timah dengan pembayaran tunai, bukan ditunda sampai berbulan-bulan,” ujarnya.
Dengan pola tersebut, lanjutnya, keberadaan Satgas PT Timah tidak hanya menjaga aset perusahaan, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap bekerja secara sah dan mendapatkan penghasilan.
Sementara itu, salah seorang warga Belitung, Rudi, menilai langkah Gubernur sudah tepat. Menurutnya, pendekatan pembinaan lebih dibutuhkan masyarakat ketimbang tindakan penangkapan.
“Kalau Satgas bisa merangkul penambang kecil, itu akan sangat membantu kami. Banyak warga yang hanya mengandalkan tambang untuk menghidupi keluarga,” ungkap Rudi. {}













