Berita Golkar – Sejumlah warga Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah menolak penambangan laut di wilayah mereka. Warga tidak setuju rencana penambangan timah oleh PT Timah Tbk melalui mitra menggunakan ponton isap produksi (PIP).
Menanggapi penolakan warga itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bereaksi. Dia menyatakan sepakat menolak aktivitas penambangan laut yang berada di Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.
Apalagi pihaknya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait polemik di Batu Beriga.
“Mereka sudah jauh-jauh datang meminta usulan pembatalan ya kita buatkan suratnya, karena ini bukan kewenangan kita. Apa yang diminta rakyat, saya bersama Bupati sepakat untuk diusulkan,” ujar Hidayat Arsani, Senin (28/4/2025), dikutip dari PosBelitung.
Diketahui sejumlah warga desa Batu Beriga mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, setelah menggelar aksi di Kantor Bupati Bangka Tengah.
Hidayat Arsani memastikan akan mengedepankan kepentingan masyarakat, terlebih diketahui banyak yang menggantungkan hidupnya dari kekayaan alam di laut Batu Beriga.
“Sesuai usulan Pak Bupati akan kita teruskan ke Kementerian, kalau gak seperti ini ya bagaimana. Memang harusnya dulu, waktu pengajuan izin itu jadi sekarang ini buahnya lari ke kita,” tuturnya.
Kini dengan telah diterimanya aspirasi masyarakat, Hidayat Arsani mengimbau untuk seluruh pihak dapat menjaga kondusifitas. “Saya harap kepada masyarakat, tidak anarkis dan tidak ada gejolak,” ungkapnya.
Diberitakan terpisah, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman bersama dengan Wakil Bupati Efrianda mendengarkan penolakan masyarakat Batu Beriga terhadap tambang laut.
Algafry Rahman mengatakan, zona tambang merupakan bukan barang baru karena pada saat IUP PT Timah di laut Batu Beriga dikeluarkan sudah ada teriakan penolakan dari masyarakat.
“Saya jelaskan, IUP PT Timah hanya satu di antara yang lain yang keluar di Batu Beriga. Saya juga baru tahu ada IUP yang lain beroperasi di Beriga,” katanya, Senin (28/4/2025).
Sehingga, ia mengungkapkan bahwa tidak hanya PT Timah yang mempunyai IUP tambang timah di Laut Batu Beriga tapi ada perusahaan lainnya. “Tapi kalau persyaratan lainnya saya tidak tahu, hanya kalau IUP-nya sudah keluar tahun 2012,” katanya.
Lalu, Algafry Rahman beralih membicarakan tentang Perda RZWP3K yang dibuat oleh DPRD Kepulauan Bangka Belitung yang disahkan tahun 2020 melalui proses panjang.
Sejak tahun 2020, Algafry Rahman mempertanyakan tidak adanya perubahan Perda RZWP3K yang harusnya terintergrasi dengan RTRW tapi tidak ada yang mau mengubah.
“Sekarang teman-teman, aspirasi mengubah itu, saya siap pak, selaku bupati mendampingi teman-teman ke provinsi (gubernur dan DPRD), untuk menyampaikan ini, ayo sama-sama ke sana,” katanya.
Lebih lanjut, Algafry Rahman menegaskan pada saat pembentukan RZWP3K, ia menyatakan tidak setuju sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung kala itu. “Saya tidak setuju, terus mengapa itu disahkan, karena kami kalah suara,” katanya tegas. {}