Berita Golkar – Momentum Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang masa jabatan 2025–2030, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani memberikan kado istimewa bagi masyarakat Kota Pangkalpinang, berupa program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut diumumkan Gubernur Babel, Rabu (15/10/2025) kemarin di Balai Besar Betason, Gedung Tudung Saji, bersamaan dengan pelantikan Prof Saparudin dan Desi Ayutrisna sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang.
Gubernur menyampaikan bahwa program pemutihan PBB ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebagai kado pelantikan pemimpin baru Pangkalpinang, saya bersama Pj Wali Kota Pangkalpinang menetapkan program pemutihan PBB. Masyarakat yang menunggak, cukup membayar satu tahun saja. Semoga ini menjadi stimulus bagi masyarakat sekaligus merangsang pendapatan daerah,” ujar Gubernur, dikutip dari RRI.
Kebijakan tersebut, menurut Hidayat juga menjadi dorongan bagi kepala daerah lain di Babel, agar mengambil langkah serupa untuk membantu masyarakat tanpa mengurangi semangat peningkatan PAD.
“Saya minta para bupati di Babel bisa meniru langkah ini. Selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memudahkan masyarakat,” ucapnya.
Melalui langkah ini, Gubernur berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kota Pangkalpinang terus terjalin untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat semangat pelayanan publik bagi masyarakat.
Sementara itu, Nanda salah satu masyarakat menyambut baik pemutihan PBB yang ada ini. “Sehingga dengan upaya ini masyarakat mempunyai tunggakan pajak bisa melakukan pemutihan,” ucapnya.
Diketahui program pemutihan pajak yang dimaksud yaitu pembebasan piutang pokok dan denda, yang berlangsung dari 15 Oktober sampai 30 November 2025 mendatang. {}