Berita Golkar – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menekankan pemerintah daerah harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah terkait penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan agar kedua pemerintah kabupaten untuk lebih mengedepankan kepentingan daerah dan diharapkan dapat meninggalkan legasi yang baik untuk generasi yang akan datang,” kata Gubernur Rohidin Mersyah di Bengkulu, Jumat.
Dia juga mengajak fokus pemerintah di dua daerah tersebut lebih mengarah pada pelayanan optimal bagi masyarakat masing-masing kabupaten. “Kemudian, kami juga mengajak agar lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga kondisi kamtibmas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata dia lagi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Kamis (6/6) memfasilitasi mediasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Balai Raya Semarak.
Gubernur Rohidin menyebutkan kesimpulan mediasi tersebut ada beberapa poin. Pertama, Pemerintah Kabupaten Lebong tetap berpegang teguh pada isi gugatan yang diajukan ke MK RI dan siap menerima apapun keputusan MK.
Kemudian yang kedua, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tetap tunduk, hormat dan taat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong.
Sebagai tergugat, Kabupaten Bengkulu Utara menghormati upaya hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebong serta siap menerima hasil keputusan akhir MK.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menerima dan mematuhi keputusan MK dan mempunyai kewajiban menjaga suasana kondusif wilayah, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori menjelaskan ada dampak dari terbitnya Permendagri dan UU Nomor 28 tahun 1959 tentang Pembentukan Bengkulu Utara yang tidak mengatur batas wilayah. “Atas dampak Permendagri tersebut kami (Lebong) kehilangan satu kecamatan yaitu Kecamatan Padang Bano,” kata Kopli.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Fitriasyah mengatakan mediasi yang sudah dilakukan belum menemui titik terang seperti yang diharapkan dan masih menunggu putusan MK. “Belum, kami masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. {sumber}