Gubernur Hidayat Arsani Minta Penyesuaian Pajak dan Retribusi di Babel untuk Ringankan Beban Masyarakat

Berita Golkar – Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani meminta Bupati dan Wali Kota se-Babel untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat yang hingga kini masih menghadapi tekanan ekonomi, Selasa (9/9/2025).

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu juga didasarkan pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dalam surat yang ditujukan kepada kepala daerah di Babel, Gubernur Hidayat menegaskan agar kebijakan penyesuaian tarif, nilai objek pajak, dan retribusi dilakukan dengan memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Ia mengingatkan agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan beban berlebih, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Hidayat juga meminta Bupati dan Wali Kota memastikan setiap kebijakan perpajakan dan retribusi mengacu pada asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum. Analisis dampak sosial-ekonomi wajib dilakukan sebelum penetapan kebijakan, termasuk penyampaian sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Secara khusus, Gubernur Babel menekankan agar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Ia meminta kepala daerah menunda atau bahkan mencabut aturan yang dinilai memberatkan masyarakat, serta memberlakukan kembali Perkada sebelumnya bila diperlukan.

“Dalam penetapan kebijakan pajak dan retribusi, jangan sampai menambah beban rakyat. Apalagi bagi kelompok berpenghasilan rendah, harus benar-benar diperhatikan kondisi di lapangan,” ujar Gubernur Hidayat, dikutip dari FaktaBerita.

Selain itu, setiap rencana peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi diminta untuk dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, termasuk kementerian yang membidangi urusan keuangan negara.

Hidayat juga menginstruksikan agar pengawasan pelaksanaan kebijakan pajak daerah dilakukan secara ketat oleh Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini, kata dia, penting untuk menjaga transparansi sekaligus kondusivitas masyarakat dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan saat ini. {}