Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Tahap Dua

Berita Golkar – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor tahap kedua, setelah sukses melaksanakan program relaksasi pajak pertama dalam program THR spesial Lebaran.

“Terima kasih banyak kepada masyarakat Kaltim jika program THR Lebaran dinilai sangat berhasil. Mudah-mudahan akan selalu berhasil,” kata Gubernur Rudy Masud di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (17/4/2025), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, relaksasi pajak tahap kedua diberikan kepada masyarakat Kaltim, pertama pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan bermotor mutasi masuk Provinsi Kalimantan Timur.

Kedua, pembebasan denda dan tunggakan PKB, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan untuk kendaraan bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi. “Relaksasi pajak kedua ini akan berlaku sejak 21 April hingga 30 Juni 2025,” kata Rudy Masud.

Gebrakan kedua Gubernur Kaltim terkait relaksasi pajak kali ini akan menyasar kendaraan-kendaraan berplat luar Kaltim. Rudy Mas’ud ingin agar kendaraan-kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim membayar pajak juga di Kaltim.

Bukan sebaliknya, menggunakan jalan Kaltim, membuat kerusakan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar, serta mencemari udara, sementara penikmat pajak adalah daerah asal kendaraan.

“Gebrakan lain yang akan kita lakukan adalah pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim. Kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan,” tegas Gubernur.

“Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajak, Hanya membayar tahun berjalan,” imbuhnya.

Gubernur juga mengapresiasi antusias dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak yang diberikan.

“Selaku Gubernur Kalimantan Timur, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh masyarakat yang taat dan patuh membayar pajak,” kata Gubernur Harum.

Kepada mereka yang taat dan patuh membayar pajak, Gubernur Harum masih akan menambahnya dengan memberikan reward dengan total Rp5 miliar. Reward antara lain berupa ibadah umrah ke tanah suci, sepeda motor listrik dan hadiah uang tunai.

Soal antusias masyarakat yang luar biasa menikmati THR Spesial Lebaran sebelumnya, Gubernur Harum memberikan apresiasi tinggi.

THR Spesial Lebaran ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menikmati manfaat pemutihan denda dan pajak, serta hanya membayar pajak tahun berjalan.

Terpenting lagi, kata Gubernur Harum, hasil pajak ini selanjutnya juga akan kembali untuk rakyat dalam berbagai kegiatan pembangunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengungkapkan sejak diberikannya relaksasi pajak pertama, terjadi lonjakan penerimaan pajak yang sangat signifikan.

“Hari ini saja Pak Gubernur, sudah masuk sekitar Rp8,5 miliar. Sedangkan yang kita transfer otomatis ke kabupaten dan kota sekitar Rp3 miliar. Sebelum ada program THR ini, setiap harinya hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar saja,” ungkap Ismiati.

Secara keseluruhan sejak program ini diberikan sudah terkumpul sekitar Rp82 miliar. {}