Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Luruskan Isu Rp. 788 Miliar di APBD 2026: Itu Kas Daerah, Bukan Silpa

Berita Golkar – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudi Mas’ud menegaskan nominal Rp 788 miliar yang tercatat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 bukanlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut merupakan kas daerah.

Rudy mengatakan, kas memang disiapkan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pemerintahan pada masa transisi awal tahun. Ia mengklaim, keberadaan kas daerah pada awal tahun merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah untuk menutup berbagai kewajiban rutin sebelum seluruh tahapan administrasi APBD rampung.

“Kas daerah yang tersisa kurang lebih Rp 788 miliar. Itu kas daerah, bukan Silpa,” ujar Rudy Mas’ud, Kamis (8/1/2026), dikutip dari Kompas.

Menurut Rudy, pada awal tahun anggaran, pemerintah daerah belum sepenuhnya dapat menggunakan APBD 2026 murni karena masih menunggu penyelesaian sejumlah dokumen administrasi.

Di sisi lain, roda pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena proses tersebut belum selesai. Diantaranya untuk pembayaran gaji PNS, PPPK, hingga pembiayaan operasional pelayanan publik yang harus berjalan tepat waktu. Karena itu, kas daerah disiapkan sebagai bantalan pembiayaan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Perbedaan Kas Daerah dan Silpa

Ia juga menilai, pemahaman publik yang kerap menyamakan kas daerah dengan Silpa perlu diluruskan. Secara fungsi, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Kas daerah disiapkan sebagai penyangga pembiayaan awal tahun, sementara Silpa berkaitan dengan anggaran kegiatan yang tidak terealisasi dalam satu tahun anggaran.

“Kita harus bedakan secara jelas. Kas daerah ini memang disiapkan, bukan karena anggaran tidak terserap,” tegasnya.

Penjelasan tersebut diperkuat oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. Salehuddin menyebut, kas daerah Rp 788 miliar merupakan bagian dari skema pembiayaan normatif yang telah direncanakan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pada awal tahun anggaran pemerintah daerah memang belum bisa langsung menggunakan APBD secara penuh. Salah satu penyebabnya adalah proses penyusunan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih berjalan.

“Pembiayaan awal tahun itu memang sudah disiapkan. Digunakan untuk kebutuhan rutin seperti gaji PNS, PPPK, dan operasional pemerintahan sebelum seluruh DPA tuntas,” ujar Salehuddin.

Ia menambahkan, kebutuhan belanja pada Januari bersifat wajib dan tidak bisa ditunda. Pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan, meskipun secara administratif anggaran belum sepenuhnya siap digunakan.

Angka Rp 788 Miliar Dianggap Wajar

Salehuddin juga menilai besaran kas daerah Rp788 miliar tidak bisa serta-merta dianggap berlebihan. Struktur belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tergolong besar, terutama untuk membiayai aparatur sipil negara dengan jumlah yang signifikan.

“Kalau bicara kebutuhan Kaltim, gaji PNS dan PPPK saja sudah cukup besar. Jadi secara plus minus, angka itu masih wajar untuk pembiayaan awal,” kata dia.

Ia juga menegaskan, tidak seluruh Silpa mencerminkan kegagalan pelaksanaan program. Dalam sejumlah kasus, Silpa justru muncul karena adanya efisiensi belanja atau penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang harus diikuti pemerintah daerah.

Sebagai contoh, ia menyinggung anggaran PPPK yang telah diplot untuk satu tahun penuh, namun realisasi pembayaran hanya berjalan beberapa bulan karena penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) yang terlambat.

“Anggarannya disiapkan satu tahun, tapi TMT-nya baru berlaku Oktober. Akhirnya pembayaran hanya tiga bulan, sisanya otomatis menjadi Silpa,” ungkapnya. {}