Berita Golkar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan komitmennya untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, terutama melalui penarikan Pajak Alat Berat.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan memperluas cakupan pembangunan.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) secara lugas mengingatkan para pelaku usaha pertambangan agar segera melunasi kewajiban Pajak Alat Berat ke daerah.
Peringatan ini disampaikan langsung dalam Executive Meeting bersama para pemilik dan pengelola tambang di Jakarta, Kamis (26/6/2025) lalu.
“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap-siap Inspektorat akan masuk. Kami serius menertibkan,” tegas Gubernur Harum, dikutip dari IniBalikpapan.
Ribuan Alat Berat Belum Terdata
Data mencengangkan disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto: dari 7.415 unit alat berat yang tercatat di dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hanya sekitar 2.800 unit yang terdaftar membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah.
Artinya, hampir 5.000 unit alat berat belum tertagih pajaknya, menciptakan potensi kebocoran PAD yang besar.
Regulasi Jelas, Tindak Tegas
Gubernur Harum menegaskan, dasar hukum pungutan Pajak Alat Berat sudah sangat jelas. Kaltim memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan secara nasional diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Pajak Alat Berat sudah masuk regulasi. Tak ada alasan untuk tidak bayar,” ujar Harum.
Langkah penertiban ini akan dilakukan secara persuasif, namun gubernur mengingatkan, citra perusahaan tambang — khususnya yang sudah melantai di bursa saham — bisa terdampak jika tidak patuh terhadap kewajiban pajak.
“Citra bisa rusak. Saham bisa anjlok kalau perusahaan terlibat praktik penghindaran pajak,” lanjutnya.
Tim Terpadu Akan Diterjunkan
Sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut, Pemprov Kaltim akan membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Daerah. Tujuannya, memastikan tidak ada penyimpangan atau penghindaran pajak alat berat di lapangan.
“Kami yakin para pengusaha tambang di Kaltim taat aturan. Tapi kami akan cek langsung,” imbuh Gubernur.
Potensi PAD Pertambangan Masih Besar
Selain Pajak Alat Berat, sektor pertambangan Kaltim masih menyimpan potensi PAD lain yang signifikan, seperti:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Pemanfaatan Air Permukaan
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Langkah agresif ini mencerminkan tekad Gubernur Harum untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan asli daerah demi mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Benua Etam./Pemprov Kaltim. {}