Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Anggarkan Rp. 25 Miliar Untuk Bangun Monumen Bahasa di Pulau Penyengat

Berita Golkar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) serius dalam melestarikan sejarah dan budaya bangsa. Sebagai bentuk apresiasi terhadap asal-usul Bahasa Indonesia, Pemprov Kepri akan membangun monumen bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan bahwa proyek monumental ini akan dibangun di atas lahan seluas 2.000 meter persegi. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 90 miliar.

“Kami telah mengalokasikan Rp 25 miliar dari APBD 2025, dan sisanya akan kami usulkan ke pemerintah pusat,” ujar Ansar baru-baru ini di Tanjungpinang dikutip dari Lintas Kepri.

Ansar mengatakan pembangunan monumen bahasa ini merupakan bentuk penghormatan kepada Raja Ali Haji, seorang tokoh intelektual dan Pahlawan Nasional yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan Bahasa Indonesia.

Karya-karyanya seperti Gurindam 12 dan kitab pengetahuan bahasa pada abad ke-19 menjadi bukti nyata akan kepeduliannya terhadap perkembangan bahasa dan persatuan bangsa.

“Presiden Abdurrahman Wahid pernah menyatakan penghargaan atas jasa Raja Ali Haji dalam mempersatukan bangsa melalui Bahasa Indonesia. Dengan adanya monumen ini, kita akan selalu mengingat dan menghormati perjuangan beliau,” tegas Ansar.

Pulau Penyengat, yang dikenal sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan Melayu pada masanya, dinilai sebagai lokasi yang sangat tepat untuk pembangunan monumen bahasa ini.

Monumen ini diharapkan dapat menjadi daya tarik wisata baru dan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Pulau Penyengat.

“Kami optimistis monumen bahasa ini akan selesai pada tahun 2025 dan menjadi ikon baru bagi Kepulauan Riau. Selain itu, monumen ini juga akan menjadi pusat edukasi bagi generasi muda tentang sejarah dan pentingnya Bahasa Indonesia,” tambah Ansar.

Proyek pembangunan monumen ini sebenarnya telah dilakukan oleh Pemprov Kepri tahun 2014 lalu dengan nilai kontrak Rp 12,5 miliar.

Namun proyek tersebut tak kunjung selesai hingga akhirnya pada tahun 2019, Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing adalah Arifin Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri, Yunus selaku Direktur Utama PT Sumber Tenaga Baru dan M Yaser selaku Direktur CV. Rida Djawari. {}