Berita Golkar – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri). Selain pajak, keringanan juga diberikan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Keringanan pajak tersebut dimulai 5 Januari 2025.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Gubernur Kepri nomor 1557 tahun 2024 tentang pemberian keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tertanggal 31 Desember 2024.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap, dengan Pergub tersebut bisa mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan maupun BBNKB, dalam kondisi sekarang ini.
“Dengan kebijakan tersebut, semoga masyarakat terbantu,” kata Ansar Ahmad Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Senin (6/1/2025), dikutip dari Suara Serumpun.
Keringanan pajak yang diberikan sesuai dengan Pergub Kepri nomor 1557 tahun 2024 antara lain keringanan pajak 13,94 persen untuk PKB kendaraan pribadi atau badan. Keringanan pajak 39,76 persen untuk kendaraan operasional seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan bermotor milik pemerintah.
“Sedangkan untuk BBNKB, Pemprov Kepri memberikan keringanan pajak 39,75 persen. Semoga kebijakan keringanan pajak ini mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak,” tutup Ansar Ahmad. {}