Berita Golkar – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan DPRD menyepakati penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice atau RJ).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahanan yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dan Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan H Iman Sutiawan, Senin (26/5/2025), dikutip dari TribunBatam.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang, disaksikan pejabat di lingkungan Kejati Kepri, serta sejumlah kepala OPD di Pemprov Kepri.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan jika keadilan restoratif tidak cukup hanya menyentuh sisi hukum. Tetapi harus juga memberikan ruang perbaikan hidup bagi pelaku tindak pidana yang ditangani melalui mekanisme RJ.
Idealnya, menurut Gubernur Kepri, pendekatan RJ juga harus dibarengi intervensi sosial yang berkelanjutan sehingga dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat.
“Penanganan restorative justice bukan hanya sekedar menangani hukum dalam bentuk kekeluargaan, kesepakatan yang memenuhi kaidah, akan tetapi juga telah lebih jauh membahas lebih lanjut pasca penanganannya,” tegas Gubernur Ansar.
Ansar Ahmad juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Dari sisi penyelenggara pemerintah, Gubernur Kepri menekankan kepada pentingnya berpikir dari sisi kekurangan dan kelemahan, mendorong capaian ekonomi dan sosial.
“Kami sebagai penyelenggara pemerintah mungkin belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik. Ini (pemenuhan kebutuihan) harus dipikirkan agar masyarakat tidak melakukan perbuatan negatif,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Ansar mengarahkan agar segera dilaksanakan pembahasan konferehensif untuk menyusun langkah teknis, juga pelatihan serta bantuan usaha serta hal lain bagi pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dalam mekanisme RJ.
“Saya juga meminta seluruh Kepala OPD, khususnya yang terkait untuk betul-betul serius mendukung program restorative justice. Saya meminta segera menggelar rapat secara rutin bersama Kejati,” tambah Gubernur Kepri.
Sementara Kajati Kepri, Teguh Subroto mengatakan, pendampingan lanjutan kepada pelaku pasca RJ penting dilaksanakan.
“Perlu ada pendampingan lanjutan kepada pelaku. Semisal memberikan pelatihan keterampilan atau bahkan akses modal usaha sesuai dengan keahlian,”ungkapnya.
RJ disebut Kajati Teguh Subroto bukan hanya soal damai, tapi juga dibutuhkan kehadiran pemangku kebijakan setelahnya. “Harus ada strategi agar pelaku tidak mengulangi perbuatan. Di sinilah pentingnya peran pendampingan oleh masyarakat dan pemerintah,” ungkap Teguh lagi.
Selama ini, lanjut Kajati, yang menjadi tantangan penanganan perkara melalui RJ adalah sulitnya Jaksa Penuntut Umum menjembatani perdamaian. “Maka penanganan pasca RJ dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini secara menyeluruh,”imbuhnya.
Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan secara tegas mendukung pendekatan RJ dalam permasalahan hukum. “Sulit memenuhi sistem hukum yang sempurna. Maka pendekatan penanganan hukum melalui mekanisme RJ dan pencegahan kejahatan adalah hal penting dilaksanakan,” tutur Iman. {}