Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Tegaskan Aparat Hukum Tak Boleh Takut Premanisme

Berita Golkar – Waketum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh takut dengan premanisme yang mengatasnamakan ormas. Pernyataan tegas Gubernur Lemhannas ini, menyoroti kasus lahan BMKG di Tangsel yang diduduki ormas GRIB Jaya.

“Aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk memberantas apapun yang mengatasnamakan ormas. Dia menyerobot yang bukan haknya tersebut termasuk lahan yang dipergunakan untuk kepentingan yang bukan peruntukannya,” kata Ace seusai menghadiri acara Pembukaan Acara MTQ Disabilitas sekaligus Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Ke-47 2025, di kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (27/5/2025), dikutip dari RRI.

Ace menegaskan, semua hal yang mengganggu proses investasi dan iklim ekonomi yang sehat bagi Indonesia harus diberantas. Jika persoalan itu masih dalam konteks sengketa, maka ya lebih baik diselesaikan secara hukum.

“Sehingga tidak menimbulkan masalah, kami mendorong kepada penegak hukum aparat pemerintah untuk tegas kepada siapapun. Terutama, pihak yang menggunakan tanah atau lahan yang bukan haknya baik itu yang berkendok ormas,” ucap Ace.

Kemudian, Ace mengaku, Lemhannas sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah untuk tegas terhadap ormas. Jangan sampai, para oknum ormas ini mengganggu masyarakat, apalagi membuat sulit para pengusaha.

“Kelompok yang berkendok ormas, yang menyerobot yang bukan hadnya. Apalagi jika memang tanah atau lahan tersebut saya kira sudah jelas dari aspek legalitas hukumnya,” ujar Ace.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap, 17 orang oknum ormas terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG. Penangkapan belasan orang oknum ormas ini, terjadi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

“Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ. Kemudian, 6 orang diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya seperti dilansir Antara, di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Ade Ary mengungkapkan, sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ. Sekaligus, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait. Kemudian, juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jay bisa menghubungi 110,” ucap Ade Ary.

Sebelumnya pula, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh ormas GRIB Jaya.  Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 di Polda Metro Jaya.

Laporan itu, memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi. Yakni, di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya. Tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa (20/5/2025). {}