Gubernur Melki Laka Lena Tegaskan Langkah Darurat Kendalikan Rabies di NTT

Berita Golkar – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena mengeluarkan instruksi tentang pembatasan pergerakan hewan rabies di provinsi berbasis kepulauan itu menyusul semakin tingginya angka kematian orang akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR).

“Dalam rangka menangani perkembangan kasus rabies di NTT, maka dengan ini diinstruksikan kepada kepala daerah di NTT untuk melakukan pembatasan pergerakan hewan penular rabies,” kata Gubenur NTT Melki Lana melalui instruksi gubernur yang ditandatangani dan diterima ANTARA di Kupang, Kamis (21/8/2025), dikutip dari Antara.

Instruksi gubernur itu hanya ditujukan kepada 15 kabupaten/kota dari total 22 kabupaten/kota di NTT, serta kepada Komandan Korem 161/WS, Kapolda NTT, Dinas Peternakan, serta Balai Karantina Hewan.

Kabupaten yang terdampak gigitan HPR antara lain Kabupaten Alor, empat kabupaten di Pulau Sumba, Sabu Raijua, serta Kabupaten Rote Ndao.

Dalam instruksi tersebut disebutkan sesuai dengan data yang dilaporkan, kasus gigitan HPR seperti anjing, kucing, dan kera, yang tersebar di NTT telah mencapai 10.605 kasus.

Dari kasus tersebut sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia dan semuanya tercatat mulai Januari hingga Agustus 2025.

Gubernur NTT saat ditemui di Kupang mengatakan hanya 15 kabupaten yang terdampak oleh gigitan HPR. Karena itu pihaknya melakukan pembatasan sehingga tidak menyebar.

“Jadi pembatasannya dimulai 1 September 2025 hingga 1 November 2025 guna memutus mata rantai penyebaran rabies di NTT,” ucapnya

Selama proses pembatasan, gubernur meminta agar dilakukan juga pelaksanaan vaksinasi bagi HPR untuk memutus mata rantai penyebaran virus rabies. Melki berharap upaya ini mampu mencegah dan memutus mata rantai rabies di provinsi berbasis kepulauan itu. {}