Gubernur Melki Laka Lena Umumkan UMP NTT 2026 Naik Hingga 5,45 Persen

Berita Golkar – Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi NTT naik 5,45 persen atau sebesar Rp126.929.

Hal tersebut disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, saat Soft Launching NTT Mart, di Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT, Senin (23/12/2025).

“Pada tahun 2026 mendatang, UMP naik sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen, dari Rp2.328.969 pada Tahun 2025 menjadi Rp2.455.898,” tegas Melki Laka Lena, dikutip dari BeritaBuana.

Diakui Melki Laka Lena, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan tersebut, maka dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026.

“Regulasi ini, perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, sebagai upaya menuju pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat,” jelas Melki Laka Lena.

Ditambahkan dia, penyesuaian upah minimum dilakukan dengan menggunakan rentang faktor penyesuaian atau alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Keputusan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, dan wajib untuk dilaksanakan di seluruh wilayah NTT,” jelas dia.

Melki Laka Lena menegaskan bahwa UMP ditetapkan sebagai perlindungan, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, perusahaan atau badan usaha yang telah membayar upah di atas UMP, dilarang menurunkan besaran upah pekerja. “UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026,” tegasnya. {}