Berita Golkar – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi membatasi akses Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang belum melunasi pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang telah disahkan pada Maret 2025 dan mulai disosialisasikan pada tahun 2026.
Pergub tersebut mengatur tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan alat berat melalui pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat tertib administrasi perpajakan di wilayah NTT.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan bahwa ketentuan dalam pergub harus segera diterapkan, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Selain kendaraan yang pajaknya belum dilunasi, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar daerah juga tidak diperkenankan menikmati BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
“Aturan yang sudah tertulis itu harus dikerjakan,” ujar Melki dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/1/2025), dikutip dari RadarBangsa.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah daerah akan menyiapkan skema teknis berupa penempatan petugas di SPBU serta penerapan sistem barcode sebagai alat verifikasi. Kendaraan dengan pajak mati akan ditertibkan dan tidak dilayani BBM bersubsidi, dengan melibatkan koordinasi antara petugas Samsat dan kepolisian.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali. Menurutnya, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tidak semata-mata berkaitan dengan distribusi BBM subsidi, melainkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan PAD daerah.
“Kalau kita biarkan daerah rugi, masyarakat juga yang kena imbasnya. Ini bukan sekadar BBM, ini soal kedaulatan fiskal daerah,” ujarnya.
Ia menyoroti masih maraknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di NTT tanpa memberikan kontribusi pajak. Berdasarkan data yang ada, hampir 50 persen kendaraan dengan TNKB luar daerah berada di wilayah NTT, termasuk di Kabupaten Sumba Timur.
“Jadi pergub ini sudah memberikan dasar hukum yang kuat bagi kita untuk menindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Samsat Belu Stanis Moat menyatakan pihaknya telah memulai langkah persiapan bersama Pemerintah Kabupaten Belu untuk mengimplementasikan pergub tersebut. Koordinasi dilakukan untuk menyusun model penerapan, alur pelaksanaan, serta regulasi teknis pendukung.
“Sehingga alur inisiasi, koordinasi, sinergi sampai dengan eksekusi dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama yang kami ambil pada rapat hari ini,” kata Moat.
Ia juga menyebutkan akan ada petugas khusus yang ditempatkan di SPBU sebagai pengawas, serta sosialisasi bagi pedagang BBM eceran. Selain itu, masyarakat diimbau agar segera mengurus STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah melewati masa berlaku guna menghindari pembatasan layanan BBM bersubsidi. {}













