Berita Golkar – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, mengeluarkan surat edaran resmi untuk menghentikan aktivitas pungutan liar (pungli) oleh sebuah perusahaan kargo yang beroperasi di Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait.
Menurut Tabo, perusahaan yang mengatasnamakan diri sebagai PT Mega Lintas Papua telah melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi atas nama Kabupaten Jayawijaya, namun tidak memiliki legalitas yang sah.
“Saya sudah menandatangani surat edaran setelah menerima laporan dan melakukan kajian. Ternyata benar, perusahaan itu melakukan pungli tanpa dasar hukum,” ujar Tabo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/10/2025).
Tabo menjelaskan, pungutan liar yang dilakukan perusahaan tersebut mencapai Rp 400.000 hingga Rp 500.000 per kilogram barang. Hal ini dinilai turut mendorong lonjakan harga barang di wilayah Papua Pegunungan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Bayangkan, satu kilo barang ditagih Rp 400.000 sampai Rp 500.000 tanpa regulasi. Ini jelas memicu inflasi yang tinggi,” tegasnya.
Tabo menegaskan, pemerintah tidak pernah berniat menyusahkan rakyat. Ia mengecam keras tindakan oknum yang mencatut nama pemerintah untuk keuntungan pribadi.
“Saya berdiri tegak lurus. Pemerintah hadir untuk melayani rakyat, bukan menyusahkan. Jika ada yang melawan surat edaran ini, saya tidak segan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh pihak untuk menghentikan sementara aktivitas pungli yang tidak memiliki dasar hukum di Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah daerah. {}