Berita Golkar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada 24 Desember 2025.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyebutkan, penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi daerah.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi ekonomi daerah, agar tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Rudy Mas’ud, dikutip dari MediaKaltim.
UMP Kaltim 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk delapan sektor usaha strategis. Sektor dengan upah tertinggi di antaranya pertambangan gas alam, pertambangan minyak bumi, serta jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi dengan besaran Rp3.968.518 per bulan.
Sementara itu, sektor pertambangan batu bara ditetapkan sebesar Rp3.930.722, industri kapal dan perahu sebesar Rp3.936.933, sektor perkebunan kelapa sawit dan industri CPO masing-masing sebesar Rp3.801.502, serta sektor pemanenan kayu sebesar Rp3.802.777 per bulan.
Rudy Mas’ud juga menegaskan seluruh perusahaan di Kalimantan Timur wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menegaskan kepada seluruh perusahaan di Kalimantan Timur untuk mematuhi UMP dan UMSP Tahun 2026, serta menerapkan struktur dan skala upah secara adil bagi pekerja sesuai masa kerja dan produktivitas,” tegasnya.
Pemprov Kaltim menegaskan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP. Kebijakan pengupahan ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. {}













