Daerah  

Gung Cok Sebut Raperda Bale Kertha Adhyaksa Kado Istimewa Untuk Bali

Berita Golkar – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Bali dari Fraksi Partai Golkar, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau akrab disapa Gung Cok, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa merupakan kado istimewa bagi Provinsi Bali dan masyarakat Bali.

Raperda Bale Kertha Adhyaksa resmi disahkan oleh DPRD provinsi dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali pada Kamis, (14/8/2025), bertempat di Gedung Wisma Sabha Utama. Pengesahan Raperda tersebut bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.

Gung Cok, menjelaskan bahwa Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa adalah sebuah karya dari pemikiran Kejati Bali notabenenya adalah masyarakat Bali yang memiliki satu cerminan bagaimana permasalahan tidak harus semuanya diselesaikan di pengadilan.

“Kita kan masyarakat, astungkara ini suatu kebanggaan bagi masyarakat Bali yang merupakan bagian dari cermin bahwa semua permasalahan adat bisa di selesaikan dengan adat,” jelas Gung Cok usai menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Bali, pada Kamis (14/8/2025), dikutip dari BarometerBali.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali ini menerangkan, Raperda Bale Kertha Adhyaksa adalah yang pertama di Indonesia dan merupakan kebanggaan dalam runtun waktu yang sangat cepat dapat menghasilkan produk yang bisa mencerminkan bagaimana adat budaya menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat Bali.

Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan, “Ini bukan masalah hadiah Hari Jadi Provinsi Bali yang ke-67, tetapi ini merupakan kajian-kajian akedemik sosial dan budaya”.

Jadi Raperda ini memang sangat padat pembahasannya tetapi tidak menyisihkan atau meninggalkan hal-hal akademik.

Astungkara hari ini Raperda ini sudah disahkan dan ini bisa di jadikan suatu produk semua permalasahan hukum tidak harus di selesaikan di pengadilan apalagi yang bermasalah masyarakat adat karena banyak masalah masyarakat adat itu diselesaikan di pengadilan sehingga terjadinya permusuhan,” tutur Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini.

Meskipun demikian perda ini akan berlaku pada bulan Januari 2026 dan yang terkhusus untuk aparat-aparat, masyarakat ataupun tokoh masyarakat yang bertugas nantinya akan diseleksi.

“Untuk momentum ini bukan suatu kebetulan ya, tetapi ini semua sudah karunia Tuhan dan ini menjadi kado istimewa bagi provinsi Bali dan masyarakat Bali,” tutup Gung Cok. {}