Hamka B. Kady: Perdebatan Status Bencana Tak Penting, yang Utama Penanganan Menyeluruh

Berita Golkar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Hamka Baco Kady, menyebut perdebatan status bencana nasional atau lokal tidak penting. Hamka menilai hal yang lebih krusial adalah bahwa pemerintah telah melakukan penanganan bencana secara menyeluruh di wilayah terdampak.

Hamka menyampaikan sikap tersebut saat Komisi V DPR membahas bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi secara luas di Sumatera.

“Atas nama pribadi dan Fraksi Partai Golkar saya menyampaikan bela sungkawa atas terjadinya bencana yang membawa banyak korban,” kata dia di Gedung DPR/MPR, Jakarta pada Senin (1/12/2025), dikutip dari Tempo.

Hamka menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengerahkan seluruh jajarannya untuk membantu penanganan bencana di Sumatera. Upaya itu, kata dia, telah dilakukan oleh presiden tanpa penetapan status bencana nasional.

Hamka mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. “Kita apresiasi pemerintah, walaupun kita tidak usah perdebatkan apakah itu menetapkan bencana nasional dan lokal, itu tidak penting,” ucap dia.

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini mengatakan hal yang penting adalah penanganan telah dilakukan dengan baik. “Yang penting adalah penanganan secara menyeluruh dan seluruh pasukan-pasukan andalan dari Jakarta, secara nasional, sudah dilakukan dengan baik,” tuturnya.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatera. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional di Sumatera. Ratusan ribu orang saat ini mengungsi akibat banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera.

Menurut Sultan, dirinya mendapat aspirasi dari pemerintah daerah hingga para senator DPD dari tiga provinsi terdampak bencana. Usulan itu agar pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor yang terjadi secara luas di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sultan menilai bencana tersebut sudah memenuhi kategori bencana nasinoal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. “Baik dari variable jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad (30/11/2025).

Dalam keterangan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto belum bisa memastikan penetapan bencana alam di Pulau Sumatera sebagai darurat nasional. Ia mengatakan masih akan melihat perkembangan situasi di daerah terdampak bencana.

“Iya kami terus monitor. Kami kirim bantuan terus. Nanti kami menilai kondisinya,” kata Prabowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Kepala Negara menegaskan pemerintah akan terus mengirimkan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana alam. Namun, dia tidak menjelaskan bantuan apa saja yang dikirim. Dia hanya mengatakan akan terus memonitor situasi. “Kami monitor terus,” ujar dia. {}