Hanya 3,5 Tahun Jadi Gubernur Kalsel, Masyarakat Ingin Masa Jabatan Sahbirin Noor Ditambah

Berita Golkar – Hak konstitusional kepala daerah pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 diketahui dibatasi oleh undang-undang. Pemenang pilkada 2020 hanya menjabat sampai akhir 2024, termasuk di antaranya Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Lebih tragis lagi, Paman Birin yang dilantik 2021 hanya menjabat kurang lebih 3,5 tahun. Satu setengah tahun hak konstitusi Paman Birin dihalangi undang-undang.

Sebagian warga Kalsel pun turut menyayangkan hal tersebut. Oleh karena itu, warga menyuarakan protes dan memberikan dukungan hak konstitusi Paman Birin dikembalikan.

Termasuk perkumpulan ibu-ibu dan warga Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Mereka menunjukan dukungan jabatan Paman Birin dikembalikan sesuai haknya.

“Kami warga Desa Sungai Alang, Kabupaten Banjar, mendukung jabatan Paman Birin Gubernur Kalsel dikembalikan sesuai haknya 5 tahun, jangan cuma 3,5 tahun beliau menjabat,” ucap seorang warga Noor Hidayat.

Dirinya dan yang lain sangat menyayangkan jabatan Paman Birin hanya 3,5 tahun. Padahal menurutnya, Paman Birin sangat dekat dengan masyarakat. “Beliau juga sangat perhatian dengan kami warga di perkampungan,” ujarnya, Kamis (18/1)

Hal yang sama juga disampaikan Jumbadi, warga Desa Awang Bangkal Timur, Kabupaten Banjar. Ia dan warga lainnya juga menghendaki jabatan Paman Birin selesai sampai lima tahun.

“Selama ini Paman Birin memimpin sangat bagus. Pembangunan merata sampai ke kampung-kampung. Dan beliau sangat dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.

“Kami mendukung karena selama Paman Birin memimpin alhamdulilah jalan sampai ke pelosok-pelosok bahkan sampai lahan pertanian sangat maju,” timpal Jarkani, warga lainnya.

Sementara Samsudin, warga Awang Bangkal Timur, lainnya juga menyatakan dukungan hak Paman Birin menyelesaikan masa jabatan sesuai periode yaitu lima tahun, bukan hanya 3,5 tahun dibatasi undang-undang.

Paman Birin dan beberapa kepala daerah lainnya dibatasi undang-undang menjabat hanya 3,5 tahun imbas dari pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Banyak kalangan mengharapkan meski pilkada dimajukan namun pelantikan menyelesaikan periode kepala daerah definitif. {sumber}