Berita Golkar – Pemerintah telah menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025. Meskipun cukai rokok tidak naik tetapi harga jual rokok tetap naik pada tahun 2025.
Hal tersebut merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan HJE dijalankan karena pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan. Produk-produk yang dinilai berbahaya bagi kesehatan harus dibatasi penjualannya di masyarakat.
“Tentu kan kita hanya berharap barang-barang yang (mengganggu) kesehatan itu supaya dikurangi. Prinsipnya itu saja,” ucap Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Jumat (13/12/2024), dikutip dari Investor.
Penerbitan PMK 97 Tahun 2024 dilakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain, dan optimalisasi penerimaan negara.
HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam regulasi ini.
Berikut daftar harga rokok yang mengalami kenaikan harga mulai 1 Januari 2025:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 atau naik 5,08%
- SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 atau naik 7,6%
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 atau naik 4,8%
- SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 atau naik 6,8%
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 atau naik 9,5%
- SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 atau naik 13% sampai Rp 2.170 atau naik 9,5%
- SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 atau naik 15%
- SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 atau naik 18,6%
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 atau naik 5% {}