Berita Golkar – Pakar Hukum dan Akademisi Nasional, Prof. Henry Indraguna, menegaskan pentingnya memahami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan atau menimbulkan multitafsir.
Penegasan ini disampaikannya menanggapi sikap Kapolri yang menghormati putusan MK sekaligus memastikan Polri menindaklanjuti ketentuan hukum terkait penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil.
MK Tidak Pernah Melarang Penugasan Anggota Polri Aktif
Waketum DPP Bapera ini menyoroti maraknya opini publik yang menyatakan bahwa MK telah melarang seluruh anggota Polri menduduki jabatan di luar institusinya. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan substansi putusan.
“Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian,” tegas Prof. Henry, Senin (17/11).
Guru Besar Unissula Semarang ini turut menjelaskan bahwa MK hanya membatalkan mekanisme penugasan melalui jalur Kapolri untuk jabatan yang tidak relevan dengan tugas pokok Kepolisian. Di luar kategori tersebut, seluruh ketentuan penugasan tetap berjalan seperti sebelumnya.
Penugasan Anggota Polri Tetap Sah dan Konstitusional
Lebih jauh, Prof. Henry yang juga menjabat sebagai penasihat ahli Balitbang DPP Partai Golkar menegaskan bahwa landasan hukum penugasan anggota Polri di instansi lain tetap berlaku. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang tidak dibatalkan ataupun dinyatakan bertentangan oleh MK.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai saat ini masih eksisting secara konstitusional,” jelas Ketua DPP Ormas MKGR, Henry Indraguna.
Ia merinci bahwa penugasan harus mengikuti prosedur administratif yang benar, yakni:
- Permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan,
- Persetujuan kementerian terkait seperti Kementerian PAN-RB,
- Penerbitan surat keputusan penugasan oleh Kapolri.
Selama mekanisme tersebut ditempuh, lanjut Prof. Henry, tidak terdapat persoalan legalitas. “Selama prosedur ini dijalankan, maka tidak ada masalah hukum. Penugasan tetap sah dan konstitusional,” ujarnya.
Polri Bentuk Pokja untuk Hindari Kesimpangsiuran
Prof. Henry juga mengapresiasi langkah Kapolri yang membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyusun kajian cepat mengenai pelaksanaan teknis putusan MK. Menurutnya, langkah tersebut tepat untuk mencegah kesimpangsiuran di ruang publik.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Imbau Publik Tidak Terprovokasi Tafsir Keliru
Menutup keterangannya, Prof. Henry mengajak publik untuk tidak mudah termakan narasi atau opini yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca dengan lengkap dan utuh. Jangan hanya melihat potongan informasi atau komentar yang belum tentu sesuai dengan substansi putusan,” tegas Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI.













