DPP  

Henry Indraguna: Putusan MK Sejatinya Beri Peluang Usia Muda Jadi Pemimpin Nasional!

Berita GolkarAnggota Tim Ahli bidang Hukum dan perundang-undangan Wantimpres Dr. Henry Indraguna menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden bukan untuk kepentingan orang tertentu.

Henry menegaskan, putusan tersebut memberikan peluang kepada semua pemimpin muda di Indonesia untuk memimpin bangsa ini dalam skala yang lebih luas.

“Ini bukan soal memberikan peluang bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (yang kenceng menyita perhatian jutaan masyarakat Indonesia) untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Tetapi juga semangatnya adalah memberikan peluang untuk semua pemimpin muda berani mengambil sikap dan pilihan jadi pemimpin negara,” jelas Henry Indraguna kepada suarakarya.id di sela-sela turun ke bawah (turba) rajin ke konstituennya di Sukoharjo (salah satu Dapil Jateng V), Rabu (18/10/2023).

Namun demikian, Bakal Caleg (Bacaleg) DPR RI dari Partai Golkar dengan nomor urut 4 ini tak menampik, bahwa Gibran memang memiliki peluang yang lebih besar dibanding yang lain. “Di antara sejumlah nama, Gibran-lah yang kerap disebut berpotensi menjadi salah satu cawapres pada Pilpres 2024 mendatang. Meskipun kalau bicara pemimpin daerah, banyak yang seusia dengan Gibran,” ujarnya.

Menurut Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini peluang Gibran sebagai cawapres semakin terang setelah Mahkamah Konstitusi (MK-RI) memutuskan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Henry mengutip Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Senin (16/10/2023).

Menurut Hakim Konstitusi, pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

“Saat ini, Gibran (37 tahun) adalah salah satu yang sedang menjabat sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo yang dipilih berdasarkan pemilihan umum,” jelas Ketua PPK Kosgoro 1957 ini.

Jadi, lanjut Henry, MK memberikan batasan usia bagi calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Tapi batasan tersebut disertai dengan kata dan atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Artinya, sepanjang calon presiden dan wakil presiden tersebut pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Maka artinya, dia dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. Ini dikarenakan kata dan atau dalam hukum merupakan kata yang dimaknai sebagai alternatif atau pilihan,” jelas Doktor Ilmu Hukum dari UNS Surakarta dengan predikat summa cum laude ini.

Lebih lanjut, Henry juga memastikan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku sejak diputuskan atau dimulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya.

“Jadi kalau saya ditanya ini peluang buat siapa? Jelas untuk semua pemimpin muda. Hanya saja, untuk saat ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang paling berpeluang,” tandas Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang kini akan bertarung di Pileg 2024 untuk Dapil Jateng V (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Boyolali) ini. {redaksi}