DPP  

Henry Indraguna: Sanksi Etik Hakim Tidak Boleh Menggerus Independensi Peradilan

Berita GolkarPakar hukum Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H. menegaskan bahwa langkah Mahkamah Agung yang tengah mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial terkait sanksi etik terhadap tiga hakim dalam perkara Tom Lembong harus dilakukan secara sangat hati-hati dan proporsional.

Menurut Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Prof. Henry, pengawasan etik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan dan integritas hakim. Namun demikian, pengawasan tersebut tidak boleh melampaui batas hingga berpotensi menekan independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

“Pengawasan etik tidak boleh berubah menjadi alat tekanan. Hakim tidak boleh disanksi hanya karena pertimbangan yuridisnya dianggap keliru atau tidak sejalan dengan pandangan pihak tertentu,” ujar Waketum DPP BAPERA Prof Henry.

Ia menegaskan bahwa ranah etik dan ranah putusan hukum merupakan dua domain yang berbeda. Koreksi terhadap putusan hakim, kata dia, harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan melalui sanksi etik sepanjang tidak terbukti adanya pelanggaran perilaku, konflik kepentingan, atau niat tidak baik.

“Jika pertimbangan hukum dijadikan dasar pemberian sanksi etik tanpa bukti pelanggaran integritas, maka itu berbahaya. Hal tersebut dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan hakim, khususnya dalam menangani perkara-perkara strategis dan sensitif,” tegas Ketua DPP Ormas MKGR ini.

Terkait rekomendasi Komisi Yudisial, Prof. Henry menilai Mahkamah Agung harus menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Keputusan yang diambil tidak boleh menimbulkan preseden buruk bagi sistem peradilan nasional.

“Negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu menjaga integritas hakim tanpa mengorbankan independensinya. Jika hakim takut disanksi karena putusannya, maka keadilan substantif akan terancam,” jelas Wakil Ketua Dewan Penasehat AMPI Prof Henry.

Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prof Henry Indraguna menutup dengan menekankan bahwa polemik ini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan prinsip negara hukum di Indonesia, khususnya dalam menjaga marwah dan kemerdekaan lembaga peradilan.

Leave a Reply