Berita Golkar – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Masa (UGM) Yogyakarta, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, 24 Mei 2025 menjadi perhatian publik setelah berita video menjadi viral di social media (sosmed).
Kecelakaan dua kendaraan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai Argo dengan mobil BMW yang dikemudikan terduga Christiano Pengarapenta Pengidahen, mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UGM.
Belakangan kasus ini bukannya makin terang namun malah makin ruwet. Hal ini dipicu oleh penggantian pelat nomor asli bernopol F menjadi B serta kejanggalan lainnya.
Pakar Hukum Prof. Dr. Henry Indraguna SH., MH memperingatkan siapa saja yang terindikasi turut terlibat hingga menghilangkan nyawa orang lain maka jangan coba-coba berkelit dengan cara mencari celah mempermainkan hukum.
“Ini bukan sekadar kecelakaan. Akan tetapi ujian integritas hukum. Hukum harus bicara, keadilan harus ditegakkan. Fiat justitia ruat caelum!” ujar Prof Henry kepada suarakarya.id di Jakarta, Rabu (5/6/2025)
Peristiwa berawal saat dini hari ketika sebuah mobil BMW yang melaju kencang harus menabrak motor Argo. Akibatnya terdapat luka fatal di kepala Argo yang pada akhirnya nyawanya tidak tertolongm
Sang pengemudi, Christiano ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2025. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara. Namun ternyata ada penggantian pelat nomor BMW dari F 1206 (palsu) ke B 1442 NAC (asli) di Polsek Ngaglik. Aksi penggantian pelat nomor ini terekam CCTV.
Berdasarkan data di Polres Sleman, pelakunya berinisial IV. Ia diduga diperintah WI dan NR. IV, WI, dan NR yang memiliki hubungan kerabat dengan Christiano. Namun polisi belum merinci sifat hubungan tersebut.
“Mereka kerabat, tapi motif dan siapa yang memerintahkan WI dan NR masih didalami,” kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.
Polisi menegaskan penggantian pelat dilakukan tanpa sepengetahuan Christiano, dengan tujuan menyembunyikan fakta bahwa mobil menggunakan pelat palsu saat kecelakaan. Prof Henry menyoroti adanya jaringan yang secara masif mempermainkan hukum. “Ini menunjukkan ada jaringan yang bergerak cepat untuk melindungi pelaku,” ungkapnya.
Menurut Profesor dari Unissula Semarang ini bahw mengganti pelat nomor adalah upaya menyembunyikan bukti, bisa dijerat Pasal 233 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Penggunaan pelat palsu ini juga melanggar Pasal 280 UU LLAJ dan menambah lapisan pelanggaran.
Sementara itu, informasi lain menyebutkan bahwa mobil BMW tersebut beberapa kali keluar masuk bengkel sebelum disita polisi. “Jika mobil diperbaiki untuk menghilangkan jejak, ini semakin memperberat dugaan manipulasi,” jelas Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta.
Barbuk Diganti Tanpa Pengawasan
Soal ini, polisi belum mengkonfirmasi. Publik juga meragukan kredibilitas polisi. Awalnya, Kabid Humas Polda DIY pada 27 Mei menyebut pelat “B” hal ini bertentangan dengan bukti CCTV.
“Barang bukti (barbuk) diganti di tempat polsek, di area yang seharusnya aman. Dan jika ada orang bisa memasuki area barang bukti selain petugas hingga mampu mengganti pelat nomor maka hal ini menunjukkan rendahnya pengawasan,” tegas Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini.
Meski begitu, Ketua DPP Ormas MKGR ini meminta agar masyarakat memercayakan kasus ini tetap kepada polisi. Apalagi polisi juga langsung menindaklanjuti temuan adanya penggantian pelat nomor palsu ini.
Sementara itu pihak UGM menyerahkan kasus ini kepada supremasi hukum dan meminta membentuk tim kuasa hukum untuk Argo, mahasiswa yatim penerima beasiswa yang berasal dari keluarga sederhana ini.
Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI dan Waketum DPP Bapera ini kemudian mengingatkan agar pihak-pihak yang mempermainkan hukum untuk menghentikan manuvernya. .
“Filsuf Plato pernah bilang bahwa masyarakat lebih keras menghukum mereka yang mempermainkan hukum daripada pelaku kejahatan, karena mereka merusak fondasi keadilan,” katanya,” terang Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.