Berita Golkar – Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut.
Hal ini merespons isu mengenai penghapusan sertifikasi guru dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Hetifah menjelaskan, proses perubahan sebuah undang-undang memerlukan tahapan panjang, mulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf awal yang harus disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk harmonisasi.
Selanjutnya, kata dia, draf tersebut diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Setelah disetujui dalam paripurna, draf tersebut disampaikan kepada pemerintah, yang kemudian menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas dalam Pembahasan Tingkat I.
“Saat ini Panja RUU Sisdiknas Komisi X yang saya pimpin, masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan,” kata Hetifah saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (30/3/2025).
Hetifah menegaskan, Panja masih berada pada tahap awal penyusunan NA dan draf RUU.
Karenanya, tidak ada keputusan final terkait perubahan-perubahan tertentu, termasuk penghapusan sertifikasi guru dan PPG, seperti yang beredar di media sosial.
“Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG,” tegas Hetifah.
Hetifah menuturkan bahwa Panja RUU Sisdiknas berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan.
“Serta akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional,” ucap Ketua Komisi X DPR RI ini.
Hetifah pun mengimbau masyarakat untuk mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR RI, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR RI lainnya.
“Sehingga (masyarakat) diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama dari media sosial, dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan,” tuturnya. {}