Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyesalkan perundungan yang menimpa siswi sekolah dasar (SD) di Gresik, Jawa Timur. Tindak kekerasan dilakukan oleh kakak kelasnya itu mengakibatkan korban inisial SAH mengalami kebutaan.
“Ini (tindak kekerasan) sudah tergolong dalam kasus penganiayaan berat sebenarnya, jarena korban sampai kehilangan penglihatannya,” sesal Hetifah melalui pesan elektronik, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Penyembuhan terhadap korban harus didukung secara maksimal, termasuk kondisi psikisnya. Sehingga tidak mudah murung dan perlahan dapat menghilangkan trauma.
“Korban perundungan ini harus kita bantu proses pengobatan dan pemulihannya, dan jangan lupa bahwa harus didampingi juga proses pemulihan psikologi dari korban tersebut,” ucap Hetifah.
Pihak sekolah tentu harus menindak pelaku perundungan, serta dapat melibatkan aparat penegak hukum demi memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Terkait pelaku perundungan, saya mendorong dengan tegas kepada sekolah dan stakeholder terkait untuk mengambil langkah tegas,” ujar Hetifah.
“Sebab, hal seperti ini tidak boleh kita biarkan dan anggap sebagai hal biasa, apalagi korbannya sampai terluka parah seperti itu,” tambahnya.
Sebenarnya Kemendikbudristek sudah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan perundungan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Ketentuan tersebut harusnya bisa melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. Namun, miris perundungan terus berulang.
Peristiwa siswa colok mata temannya hingga buta di SD Gresik itu terjadi pada 7 Agustus 2023. Kejadian ini bermula saat saat sekolah tersebut tengah mengadakan lomba Agustusan dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI. {sumber}