Hetifah Khawatir Izin Pengelolaan Tambang Bagi Kampus Bakal Gerus Independensi

Berita Golkar – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin menilai usulan pemberian izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang akan menimbulkan konflik kepentingan. Karena usulan itu memicu penyalahgunaan kewenangan serta berkurangnya independensi kampus.

“Potensi penyalahgunaan maupun kekhawatiran berkurangnya independensi kampus karena mengelola tambang, tentu ada,” ujar Hetifah dihubungi inilah.com, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Dia mengatakan, jika perguruan tinggi diberikan izin kelola tambang dikhawatirkan akan menghadapi konflik kepentingan antara tujuan akademis dan komersial. Tak hanya itu, perguruan tinggi juga akan fokus pada keuntungan finansial dan mengalihkan misi utama pendidikan untuk penelitian.

“Kemudian, perguruan tinggi yang seharusnya menjadi pelopor dalam isu keberlanjutan bisa dianggap tidak konsisten jika terlibat dalam aktivitas tambang yang merusak lingkungan,” kata dia.

“Ada kekhawatiran juga, bahwa perguruan tinggi mungkin akan terlibat dalam praktik eksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat,” sambung Hetifah.

Meskipun begitu, lanjut Hetifah, hal tersebut dapat diantisipasi dengan aturan yang jelas, ketat, dan ada sanksi yang tegas

“Sudah saya sampaikan, Jika pun nanti Pemberian IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) benar-benar diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi, tentu akan ada aturan turunannya, misalnya mengatur terkait Kelayakan, Pengawasan, Transparansi dan Akuntabilitas, dan lain-lain yang harus dipenuhi oleh kampus,” tutur dia.

Dia mengatakan, pembahasan RUU Tambang Minerba ini baru masih dikaji antara Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah. Dia berharap dalam pembahasan tersebut akan ada solusi pemisahan fungsi akademis dari bisnis tambang dengan membentuk entitas terpisah yang mengelola tambang, sehingga tidak mengganggu independensi akademis.

“Pemberian izin tambang ke Perguruan tinggi ini barulah usulan. Jika nanti dalam pembahasannya dinilai manfaatnya lebih kecil daripada mudharatnya, tentu pemerintah dan DPR akan mengevaluasi usulan tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan Baleg mengusulkan pemberian lahan pertambangan untuk perguruan tinggi (PT) atau kampus dalam rancangan undang-undang (RUU) UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dia mengatakan, dengan mendapatkan izin mengelola tambang diharapkan pihak perguruan tinggi bisa meningkat secara ekonomi dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi selama ini terlibat masyarakat itu memang meraka betul-betul bisa didukung kekuatan ekonomi, perguruan tinggi kita kan memang harus perguruan tinggi yang bertambah kualitasnya sehingga SDM kita semakin baik semacam berkualitas,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Doli menjelaskan, dengan mengembangkan kualitas perguruan tinggi diharapkan sumber daya manusianya juga dapat berkualitas. Untuk itu dibutuhkan pula biaya yang tinggi. {}