Hetifah Tekankan Keberadaan RUU ASN Penting Dalam Rekrutmen dan Penataan Pegawai

Berita Golkar – Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang telah disahkan dalam sidang DPR RI beberapa waktu lalu, memiliki dampak yang signifikan terutama terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Berikut penjelasan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian kepada mediakaltim.com

Apakah tidak ada PHK Masal bagi tenaga honorer atau Pegawai non-ASN dengan disahkannya RUU ASN?

Hetifah Syarifudian menyatakan bahwa dengan disahkannya RUU ASN, tidak akan ada PHK masal terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN. RUU ASN memberikan penataan yang lebih jelas terhadap status tenaga honorer, yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Apakah penataan tenaga honorer atau Pegawai non-ASN yang menyebutkan bahwa PPPK sebagai salah satu opsi akan diatur dalam PP?

Menurut Hetifah penataan tenaga honorer atau Pegawai non-ASN yang akan dijadikan PPPK paruh waktu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ini akan menjadi salah satu langkah konkret dalam implementasi RUU ASN.

Apakah berarti pada bulan Desember 2024 seluruh tenaga honorer atau Pegawai non-ASN sudah tidak ada lagi? Apakah penataan ini hanya menunda PHK massal di tahun 2024?

Hetifah menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer atau Pegawai non-ASN akan dilaksanakan oleh Pemerintah paling lambat pada bulan Desember 2024. Namun, penataan ini tidak hanya menunda PHK massal di tahun 2024. Tujuan dari penataan ini adalah memberikan status yang lebih jelas kepada tenaga honorer, yaitu sebagai PPPK paruh waktu. Proses ini telah dibahas secara mendalam di DPR dan merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan status pegawai di sektor publik.

Hetifah Syarifudian menekankan bahwa RUU ASN adalah langkah penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan kesejahteraan ASN, termasuk tenaga honorer.

Menurutnya kebaruan yang terdapat dalam RUU ASN, ada tujuh agenda transformasi ASN yakni :

  1. Transformasi Rekrutmen Dan Jabatan ASN: Transformasi ini meliputi rekrutmen ASN tidak perlu menunggu selama satu tahun, tahapan rekrutmen ASN tidak diatur secara rigid untuk memudahkan rekrutmen tenaga profesional di bidangnya, rekrutmen ASN mengacu pada prioritas nasional, dan penyederhanaan jenis dan klasifikasi jabatan ASN.
  2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional: Dalam RUU ini ASN didorong untuk mobile sebagai bentuk pengembangan dirinya. Mobilitas talenta dilakukan dalam satu Instansi Pemerintah, antar-Instansi Pemerintah atau ke luar Instansi Pemerintah.
  3. Percepatan Pengembangan Kompetensi ASN:  Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN. Pembelajaran dalam pengembangan kompetensi ASN dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi. Sistem pembelajaran terintegrasi merupakan pendekatan yang secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN terintegrasi dengan pekerjaan, sebagai bagian penting dan saling terkait dengan komponen Manajemen ASN dan terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.
  4. Penataan Pegawai non-ASN:Penataan Pegawai non-ASN wajib diselesaikan oleh Pemerintah paling lambat Desember 2024. Hal tersebut berarti :
    Tidak ada pemberhentian masal terhadap pegawai non-ASN.
    b. Tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima pegawai non-ASN saat ini.
    c. Penataan tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan.
    d. Penataan tetap memenuhi mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
    Penataan ini dilakukan dengan melakukan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
  5. Reformasi Pengelolaan Kinerja Dan Kesejahteraan ASN:  Di dalam RUU ASN, didorong agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi. Kesejahteraan ASN sangat dikaitkan dengan kinerja ASN. Dalam hal ini, ASN yang tidak berkinerja, dapat langsung diberhentikan. Adapun terkait kesejahteraan, manajemen kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabung, PPPK juga mendapatkan hak pensiun seperti PNS yang disesuaikan dengan masa kerja dan iuran PPPK. Selain itu, dalam skema penghargaan akan dikaitkan dengan kinerja ASN.
  6. Digitalisasi manajemen ASN: Digitalisasi manajemen ASN merupakan salah satu bentuk penguatan pengawasan sistem merit. Digitalisasi akan membatasi kesewenang-wenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan pengisian jabatan karena sistem tidak akan dapat memproses calon yang tidak sesuai dengan kriteria. UU ini memandatkan untuk mewujudkan platform digital yang terintegrasi. Oleh karena itu, diharapkan masing-masing Instansi Pemerintah tidak perlu melakukan investasi untuk membangun sistem informasi Manajemen ASN. Selain biaya tinggi, pembangunan sistem informasi di masing-masing Instansi Pemerintah menyebabkan akurasi data menjadi rendah.
  7. Penguatan Budaya Kerja Dan Citra Institusi:  Nilai dasar akan disimplifikasi agar mudah dipahami dan berlaku sama di setiap instansi pemerintah. Nilai dasar tersebut terangkum dalam BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Sedangkan dampak positif RUU ASN bagi daerah meliputi :

  1. Rekrutmen ASN harus diselenggarakan mengacu pada prioritas nasional, sehingga ketika negara menjadikan kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN seharusnya diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.
  2. Adanya pengaturan mengenai mobilitas talenta diharapkan dapat mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi “Indonesia-Sentris” sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil (3T) akan mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
  3. Pegawai non-ASN akan dilakukan penataan dengan menjadikannya sebagai PPPK paruh waktu yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. {sumber}