Berita Golkar – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian merespons soal usulan pemberian izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Dia menegaskan, RUU Minerba itu masih dalam proses pengkajian.
Hal tersebut disampaikan Hetifah terkait Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan agar perguruan tinggi mendapatkan izin kelola tambang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Pembahasan RUU Pertambangan Minerba masih panjang. DPR baru saja menyelesaikan rancangan draf RUU-nya, disetujui sebagai usul inisiatif DPR, dan proses berikutnya masih harus dibahas dengan Pemerintah,” ujar Hetifah kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Diberikannya izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, menurutnya masih akan terjadi dialektika. Dia mengatakan izin kelola tambang harus memperhatikan keseimbangan antara manfaat dan risiko, jangan sampai menodai Tridharma Perguruan Tinggi.
“Dalam pembahasannya nanti pasti juga masih terjadi dialektika bagaimana pemerintah dan DPR nantinya, dalam izin tambang di Perguruan Tinggi ini, harus mempertimbangkan keseimbangan antara potensi manfaat dan risiko, dengan tetap mengedepankan kepentingan akademik, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat luas,” jelas Hetifah.
Menurutnya, RUU yang tengah dikaji harus memperhatikan aturan yang ketat jika izin usaha tambang diberikan ke perguruan tinggi.
“Jika pun nanti pemberian IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) benar-benar diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi, tentu akan ada aturan turunannya, misalnya mengatur terkait Kelayakan, Pengawasan, Transparansi dan Akuntabilitas, dan lain-lain yang harus dipenuhi oleh kampus,” tutur dia.
Sebelumnya, Filsuf sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara, Dr Karlina Supelli menolak keras pemberian konsesi tambang ke perguruan tinggi. Dia menegaskan, hal tersebut mencederai Tridharma Perguruan Tinggi.
“Tujuan pendidikan itu jelas, tiga itu adalah Tridharma Perguruan Tinggi dan dalam Tridharma Perguruan Tinggi Itu jelas pengelolaan usaha-usaha seperti ini itu tidak masuk,” kata ahli astronomi dan filsafat itu dalam jumpa pers yang digelar Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Diberikannya IUP kepada perguruan tinggi, dikhawatirkan membuat independensi lembaga pendidikan semakin goyah sehingga sulit menjalankan peran pengawasan kinerja pemerintah.
Kondisi tersebut, lanjut dia, mungkin saja terjadi mengingat pemerintah juga memiliki pengaruh dalam pemilihan seluruh rektor perguruan tinggi negeri. Pengaruh tersebut dapat berpengaruh terhadap keputusan kampus dalam menerima IUP yang nantinya akan diberikan.
“Kalau swasta itu berdasarkan kesepakatan para dosen, para senat. Tapi kalau perguruan tinggi negeri itu, 30 persen ada di tangan menteri. Nah ini kan kemudian bisa terlihat bahwa kooptasinya semakin jelas,” ujarnya.
Dia meyakini, seluruh lembaga pendidikan memiliki semangat yang sama untuk mempertimbangkan penerimaan IUP tersebut.
“Saya ingin mengajak masyarakat warga mendukung perguruan tinggi, mendukung mahasiswa dan para dosennya untuk menolak ini karena risikonya, konsekuensinya terlalu besar,” tegasnya. {}