Berita Golkar – Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengusulkan pinjaman pendidikan atau student loan sebagai solusi bagi mahasiswa yang mengalami kendala ekonomi selama kuliah.
Menurut dia, mahasiswa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bisa terbantu dengan skema ini jika di tengah perjalanan studi mereka menghadapi kesulitan finansial.
“Mungkin di awal dia masuk, dia masih mampu. Tiba-tiba waktu Covid atau mungkin ini di-PHK (orang tuanya), misalnya kan kondisi orang tuanya berarti secara ekonomi yang tadinya tidak eligible menerima beasiswa KIPK, sekarang kan dia jadi tidak mampu,” ujar dia saat ditemui di Kantor Kemendiktisaintek pada Jumat (14/3/2025), dikutip dari Tempo.
“Nah, ini bentuk-bentuk bantuannya apa? Makanya kami senang kalau misalnya nanti ada skema lain.”
Hetifah menjelaskan bahwa dalam skema student loan, mahasiswa dapat mulai mencicil pembayaran setelah mereka bekerja. Namun, ia menekankan untuk menerapkan sistem ini, diperlukan kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dan perbankan yang terpercaya.
“Dengan perbankan atau sumber keuangan yang dipercaya, jadi bukan semacam pinjol-pinjol,” ujar dia.
Sebagai informasi, pinjaman untuk mahasiswa pernah bergulir di era Orde Baru dengan nama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI). Diperkenalkan sejak 1981, pinjaman tersebut diberikan kepada mahasiswa semester VIII ke atas atau yang telah menyelesaikan 120-144 SKS.
Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk membantu biaya penelitian serta membeli buku. Pemberi pinjaman adalah Bank BNI. Penerima KMI boleh mencicil utangnya setelah dua tahun dinyatakan lulus, dengan bunga mencapai 6 persen.
Kreditnya rata-rata sekitar Rp 750 ribu saat itu. Namun, KMI dibekukan pada 1989 lantaran banyak mahasiswa penerima KMI yang menunggak cicilan setelah lulus. Per April 1989, penerima KMI berjumlah 82.986 orang dengan dana yang terkucur Rp 67,2 miliar.
Beberapa penerima KMI tidak menggunakan uang yang diterima untuk biaya penelitian. Di antaranya ada yang menggunakannya untuk membeli sepeda motor atau biaya pernikahan. Penyalahgunaan terjadi lantaran tidak ada kontrol terhadap penggunaan dana tersebut. {}