Hindari Salah Gusur Lagi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sinkronkan SOP Pengukuran Lahan Dengan MA

Berita Golkar – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Mahkamah Agung (MA) tengah berupaya dalam menyinkronkan standar operasional prosedur (SOP) pengukuran lahan.

SOP ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Ini bertujuan agar kejadian penggusuran rumah warga di Setia Mekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat, tak terulang lagi.

“Jadi, ini semangatnya sama (antara Kementerian ATR/BPN dan MA). Tapi, di dalam PP 18 tahun 2021 dengan SOP nya pengadilan itu enggak sama,” ujar Nusron usai media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/2/2025), dikutip dari Kompas.

Dalam SOP pada beleid tersebut, pihak pengadilan harus meminta surat permohonan pengukuran.

“Ini dipegang teguh oleh orang BPN selama ada surat apapun, selama belum permohonan pengukuran, tidak dianggap oleh orang BPN,” lanjutnya.

Sementara bagi pihak pengadilan, MA memberitahukan sekaligus melakukan constatering (pencocokan objek). Akan tetapi, pihak pengadilan beranggapan pengukuran tersebut merupakan bagian dari metode pencocokan objek.

“Tujuannya yang penting adalah antara obyek yang mau diekusi itu sama. Nah, ini masalah bahasa,” tambah Nusron.

Nusron mengungkapkan, dirinya dan tim telah bertemu dengan Ketua MA Sunarto secara khusus beserta agar semangatnya pun sama.

“Salah satu bentuk constatering yang paling efektif adalah pengukuran. Sehingga, nanti kita mungkin akan usulkan permohonan constatering/pengukuran ulang atau gimana nanti itu oleh bunyinya supaya sama-sama enak itu. Jadi, karena sini berpegang pada PP 18, yang sana berpegang pada surat edaran atau peraturan SOP dari MA,” tutupnya. {}