Berita Golkar – Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani (IDP), mengeluarkan larangan mengenai penggunaan materi khotbah Idul Adha yang bermuatan politik praktis. Ia menegaskan bahwa materi khotbah harus mengedepankan nilai-nilai toleransi dan persatuan.
Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 H/2024 yang ditandatangani oleh IDP pada 10 Juni 2024.
“Materi khutbah salat Iduladha harus disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis,” demikian bunyi poin keempat dalam SE tersebut.
Keputusan untuk melarang materi khotbah bermuatan politik praktis ini diambil dengan mempertimbangkan akan berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan harmonis.
Selain itu, dalam SE tersebut, semua camat diwajibkan melaporkan tempat atau titik lokasi pelaksanaan salat Iduladha serta jenis hewan kurban yang akan disembelih kepada Bupati melalui Kabag Kesra.
“Setiap kecamatan harus melaporkan tempat atau titik lokasi pelaksanaan salat Iduladha dan jumlah serta jenis hewan kurban kepada Bupati melalui Kabag Kesra Setdakab Luwu Utara paling lambat 15 Juni 2024,” demikian isi poin ketujuh dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara, Camat se-Luwu Utara, serta para pimpinan organisasi Islam se-Kabupaten Luwu Utara. {sumber}